Sukses

DPP Bantah Ade Armando Sebut Ganjar Berkontrak Politik dengan PDIP: Itu Manuver Jahat

Said Abdullah juga membantah pos menteri strategis ditentukan oleh PDI Perjuangan apabila Ganjar Pranowo menjadi presiden.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan bahwa tidak ada kontrak politik antara bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dengan PDI Perjuangan apabila Ganjar Pranowo terpilih menjadi presiden.

"Saya pastikan 1.000 persen tidak ada kontrak politik jika Pak Ganjar Pranowo menjadi presiden," kata Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Said Abdullah menjelaskan bahwa satu-satunya kontrak politik antara Ganjar dengan PDIP adalah menjalankan cita-cita perjuangan partai, yakni menyejahterakan rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Said Abdullah juga membantah pos menteri strategis ditentukan oleh PDI Perjuangan apabila Ganjar Pranowo menjadi presiden.

Bagi Said Abdullah, pihak-pihak yang berpandangan demikian berusaha membangun citra untuk mengerdilkan Ganjar Pranowo.

"Manuver-manuver seperti itu berniat jahat, merusak citra diri Pak Ganjar seolah-olah beliau hanya boneka,”" ucapnya.

Sebelumnya pada Minggu (11/6), kader PSI Ade Armando melalui akun Twitter bernama pengguna adearmando61 menulis, “Saya dapat kabar, Ganjar sudah meneken kontrak dengan PDIP bahwa kalau dia jadi presiden, penentuan orang-orang yang jadi menteri dan menempati posisi strategis akan ditentukan oleh PDIP.”

Akan tetapi pada Selasa (13/6), Ade Armando mengklarifikasi cuitan sebelumnya dengan menyatakan, "Ganjar Pranowo sudah mengklarifikasi bahwa kalau nanti dia jadi Presiden, yang akan menentukan siapa anggota kabinetnya ya dia sendiri. Bukan partai!”

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Pemilu 2017

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini