Sukses

Awasi Orang Asing yang Mengganggu, Imigrasi Tangerang Sasar 2 Tempat Ini

Tingkatkan pengawasan Orang Asing di kawasan Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lakukan operasi gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan Tim Penindakan Orang Asing (Tim Pora).

Liputan6.com, Tangerang - Tingkatkan pengawasan Orang Asing di kawasan Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lakukan operasi gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan Tim Penindakan Orang Asing (Tim Pora).

"Sasaran kali ini adalah orang asing yang disinyalir bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan nasional. Hari ini, sasaran kami ada dua tempat yang disinyalir banyak orang asingnya, seperti perusahaan dan tempat tinggal,"kata Tessa Harumdila, Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kemenkumham Banten, Rabu (7/6/2023).

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha mengatakan, pengawasan WNA tidak bisa dilakukan hanya Imigrasi saja, tetapi melibatkan aparat gabungan. 

"Dengan ini tentunya kita tingkatkan terus mengawasan melalui laporan masyarakat dan Timpora, lalu kita juga sasar wilayah-wilayah yang banyak WNA-nya," ungkapnya.

33 WNA Dideportasi

Sebanyak 33 Warga Negara Asing atau WNA dideportasi Imigrasi Tangerang, setelah terlibat tindak yang melanggaran aturan keimigrasian, mulai dari menganggu kenyamanan, hingga melebihi izin tinggal.

Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya mengatakan, puluhan WNA itu dideportasi mulai dari Januari hingga Mei 2023. Dimana, yang terbaru merupakan proses deportasi pada seorang wanita asal Rusia yang kedapatan terlibat bisnis prostitusi online di kawasan Kota Tangerang.

"Total itu ada 33 WNA, dengan dominasi negara Nigeria. Dan yang terbaru itu WNA asal Rusia dengan inisial ZPR," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wanita Berusia 31 Tahun Dideportasi Usai Ganggu Ketertiban

Wanita berusia 31 tahun itu, dideportasi bahkan dilakukan tindakan cekal usai menyalahi aturan dengan menganggu ketertiban di Indonesia.

"ZPR dideportasi dan dicekal per tanggal 29 Mei 2023 malam menggunakan maskapai China Airlines, yang mana penerbangannya itu transit dulu ke Cina lalu menuju Rusia. Ia dicekal dengan sistem tahunan dan akan diperpanjang bila tidak ada yang mengajukan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.