Sukses

Survei Indikator Politik Indonesia: Mayoritas Publik Percaya Johnny G. Plate Lakukan Korupsi

Indikator Politik Indonesia turut memotret kepercayaan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate.

Liputan6.com, Jakarta Indikator Politik Indonesia turut memotret kepercayaan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Alhasil, sebanyak 60 % responden percaya Johny G. Plate melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami juga turut memotret kepercayaan publik terkait kasus korupsi yang menyeret Menkominfo Johny G. Plate," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparan hasil survei secara virtual, Minggu (4/6/2023).

Burhanuddin menyebut 60 % responden percaya Johnny melakukan korupsi proyek pembangunan menara Base Transciever Station (BTS) Kominfo.

Sementara 20,4 % lainnya kurang atau tidak percaya politikus NasDem itu merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 8 triliun.

"Sedangkan yang tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 19,6 %," kata dia.

Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1.230 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Margin of error survei diperkirakan ± 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejagung Respon Tantangan NasDem

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mendorong Kejaksaan Agung untuk memblokir semua rekening perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun. Tersangka dalam kasus ini yakni mantan Sekjen NasDem Johnny G. Plate.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti.

"Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya," kata Ketut saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/6/2023).

Oleh karena itu, dirinya menegaskan, jika pihaknya bekerja bukan berdasarkan permintaan atau pesanan dari pihak lain. Karena memang berdasarkan alat bukti.

"Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan," kata Ketut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.