Sukses

Pemprov DKI Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap I

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023. Nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp1,5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023. Nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp1,5 triliun.

"Sedangkan nilai anggaran untuk mencairkan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah Rp134 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dalam keterangan resmi, Rabu (31/5/2023).

Syaefuloh menjelaskan program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun. KJP Plus diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI Jakarta.

Selain itu, peserta didik juga harus terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C," jelas dia.

Menurut Syaefuloh, dana bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sudah dicairkan pada Selasa, 30 Mei 2023 dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa dengan rincian jenjang SD/MI sebanyak 307.214.

Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs sebanyak ada sebanyak 184.343 siswa. Lalu, di jenjang SMA/MA ada sebanyak 64.486, jenjang SMK sebanyak 107.027 dan jenjang PKBM sebanyak 1.866.

Syaefuloh menambahkan, bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus, Pemprov DKI juga mencairkan dana KJMU pada Selasa, 30 Mei 2023. KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

"KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu," ujar Syaefuloh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mahasiswa Penerima Bantauan KJMU Tahap I Sebanyak 14.966 Orang

Pada Tahap I Tahun 2023, jumlah mahasiswa KJMU penerima manfaat sebanyak 14.966 orang yang diberikan bantuan sebesar Rp9 juta per semester. Pada 2023 ini mahasiswa KJMU tersebar berkuliah di 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, mahasiswa penerima KJMU harus yang berkuliah di 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki nilai akreditasi A atau unggul, baik institusi perguruan tinggi maupun program studi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.