Sukses

Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap Usai Bayar Permaian Lempar Gelang

Peredaran uang palsu ini terungkap, lantaran BRG bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam daerah Cipondoh Kota Tangerang.

 

Liputan6.com, Jakarta - BRG (26), pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, ditangkap Polisi, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di daerah Cipondoh, Kota Tangerang

Total ada uang senilai Rp10.300.000 yang berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribuan ikut diamankan Polisi. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peredaran uang palsu ini terungkap, lantaran BRG bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam daerah Cipondoh Kota Tangerang. Kemudian pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang ternyata disadari korban bernama Arianto (27), ternyata uang yang dia terima adalah palsu.

"Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan Rp 100 ribu adalah palsu," kata Kapolres, Senin (22/5/2023).

Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh. Hingga akhirnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkapnya.

Alhasil, dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang.

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10,3 juta dalam pecahan Rp 100 ribu," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibeli Secara Online

Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, dia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.