Sukses

Saan: KLB Partai Demokrat Tergantung KPU

Usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Partai binaan Presiden SBY itu pun akan memilih Ketua Umum baru melalui Kongres Luar Biasa (KLB) bila KPU tidak membolehkan adanya pelaksana tugas (Plt) terkait penetapan daftar calon anggota legislatif 2014.

"Bila Plt dimungkinkan KPU, tentu Partai Demokrat tidak akan menggelar KLB. Tapi kalau Plt tidak dimungkinkan, kita akan KLB. Dan dipastikan sebelum 9 April sudah ada. Jadi KLB ini plihan kedua. Justru KLB menjadi forum yang legitimate, dan mengakhiri konflik ini. Justru KLB lebih rasional.," ujar Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustopa ini saat ditemui di gedung DPR RI senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).

Ia menegaskan, Demokrat tidak pernah meminta dispensasi pada KPU. Demokrat berpegang teguh pada UU Pemilu, peraturan KPU dan anggaran dasar.

"Yang disampaikan Pak Amir Syamsuddin lebih pada Demokrat ingin membicarakan dengan KPU terkait persoalan di Demokrat. Apakah Plt itu diterima KPU, tentu KPU harus menyesuaikan dengan UU, Peraturan KPU, dan anggaran dasar. Jadi tidak minta dispensasi atau pengecualian," ujar Sekretaris Fraksi PD DPR RI ini.


Menurutnya, tanpa KLB keadaan menjadi rumit terkait siapa yang berhak mem-Plt. Kalau di DPC atau di DPD ada persoalan, maka DPP bisa mem-Plt.

"Bahwa DPP bisa mem-Plt jabatan DPC atau DPD. Nah soal Plt ketum ini masih bisa menimbulkan tafsir yang lain-lain, karena itu disampaikan DPP dan KPU. Bukan lobi, tapi konsultasi," imbuh loyalis Anas ini. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini