Sukses

Teddy Minahasa Kutip Surah Al Baqarah di Awal Pembacaan Nota Pembelaannya

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengawali pembacaan pledoinya atau nota pembelaan dengan mengutip dari surah Al Baqarah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengawali pembacaan pledoinya atau nota pembelaan dengan mengutip dari surah Al Baqarah. Moment itu tergambar saat sidang Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara peredaran narkoba.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Teddy dengan judul 'Industri Hukum dan Konspirasi' dimulai dengan mengungkapkan rasa hormatnya kepada pihak Jaksa, penasihat hukumnya, sekaligus kepada pengunjung sidang yang hadir pada hari ini.

Setelahnya pun ia juga memgucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi seluruh umat Islam. Kemudian dilanjut dengan membaca surat Al-Baqarah ayat 183.

"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan," kata Teddy di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut Hukuman Mati

Pada sidang sebelumnya, Teddy dituntut oleh Jaksa dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.