Sukses

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hari Ini

Sidang putusan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dihelat hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) akan dihelat hari ini, Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB.

Sidang banding di PT DKI Jakarta atas vonis pengadilan tingkat pertama yang mereka terima dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung secara terbuka.

"Sidang akan dimulai pada pulul 09.00 WIB dan dibacakan Rabu 12 April 2023," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pamopo.

Sebelumnya, Binsar menyatakan, sidang putusan akan digelar terbuka. Selain itu pihaknya tengah berkordinasi dengan Mahkamah Agung untuk dapat menyiarkannya secara langsung di layar kaca.

"Persidangan terbuka untuk umum pada hari yang akan datang dan untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, kami akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelas Binsar.

Seperti diketahui, hukuman banding disampaikan oleh semua pihak. Ferdy Sambo merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyampaikan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atas perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakart Selatan, Senin (13/2/2023).

"Selama persidangan berlangsung tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHP terdakwa haruslah dijatuhi pidana," kata Wahyu.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja senbagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu.

Wahyu menerangkan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan berupa hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar dia.

Atas putusan ini, Majelis Hakim mempersilakan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa mengajukan banding.

"Demikian para pihak baik Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk megajukan upaya hukum," ucap Hakim Wahyu menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.