Sukses

PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Terindikasi Pencucian Uang

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi mencurigakan Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan analisis dan pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, hal tersebut berdasarkan analisis dan pemeriksaan.

"Itu hasil analisis dan pemeriksaaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," ujar Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PPATK dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023, dilansir Antara.

Ivan menegaskan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa mengenai apakah transaksi mencurigakan tersebut merupakan TPPU atau bukan.

Ivan juga mengklarifikasi, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan, melainkan terkait tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Jadi Rp349 triliun ini kita tidak sepenuhnya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," jelas Ivan. 

Ivan mencontohkan, saat terjadi tindak pidana narkotika, kasus akan diserahkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) terkati tugas pokok dan fungsi BNN. Namun, kata Ivan, hal itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN. Hal serupa pun terjadi dalam perkara transaksi Rp349 triliun ini. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sebagian Besar Terkait Kasus Impor-Ekspor

Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun tersebut terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan. Ivan menuturkan, dalam satu kasus saja, khususnya ekspor dan impor, bisa terjadi transaksi lebih dari Rp100 triliun.

Kasus tersebut pun diserahkan pada Kepabeanan karena terkait impor dan ekspor, serta pada Pajak. Hal ini berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.

"Jadi, sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kementerian Keuangan. Ini jauh berbeda," ujar Ivan.

 

3 dari 3 halaman

Bukan Korupsi

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengatakan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU). TPPU itu melibatkan sekitar 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu yang disebutkan.

"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," jelas Mahfud dalam jumpa pers, Jumat (10/3).

Lalu pada Senin (20/3), Menkeu Sri Mulyani telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan pada pihaknya pada 13 Maret 2023.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.