Sukses

Profil Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Terpilih Kembali Jadi Ketua MK

Sebelum menjadi hakim, Anwar Usman rupanya mengawali karirnya itu sebagai seorang guru honorer.

Liputan6.com, Jakarta Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Sosok Anwar Usman sendiri sebelumnya dikenal sebagai hakim konstitusi berpengalaman. Sebelum menjadi hakim, Anwar rupanya mengawali karirnya itu sebagai seorang guru honorer.

Pria kelahiran 31 Desember 1956 itu dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima, Anwar memutuskan pergi merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD).

Selama menjadi guru, Anwar Usman pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Uniknya, meski menjadi mahasiswa hukum Anwar juga disebut eksis dalam kegiatan teater.

Ia bahkan disebut sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film berjudul Perempuan dalam Pasungan yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada tahun 1980.

Usai meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984, Anwar pun mengikuti tes menjadi calon hakim. Ia dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Di Mahkamah Agung (MA), adapun jabatan yang pernah diduduki Anwar di antaranya, Asisten Hakim Agung, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, hingga kini menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

Anwar menjadi ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menikah dengan Idayati pada 2022 lalu.

Sebelumnya, dalam pemilihan Ketua MK itu, Anwar Usman mengantongi lima suara.

"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (15/3/2023).

Ada dua kandidat dalam pemilihan Ketua MK tersebut. Mereka adalah Anwar Usman dan Arief Hidayat. Untuk Arief Hidayat mengantongi empat suara.

Selain itu, sebelumnya dalam voting, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK dengan mengantongi lima suara. Dia mengungguli nama lain Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang mendapatkan tiga suara. Selain itu suara abstain 1 suara. Sedangkan ketujuh nama lainnya tidak mengantongi suara alias nol.

"Yang mulia Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028," ujar Anwar Usman membacakan putusan voting, Rabu (15/3/2023).

Untuk pemilihan ketua MK masih berlangsung putaran kedua. Dari 9 hakim MK, Arief Hidayat dan Anwar Usman memperoleh suara yang sama, yaitu 4 suara.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mufakat dan Musyawarah Hakim MK

Sebelumnya Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan, hari ini akan ada pemilihan terhadap ketua dan wakil ketua.

Diketahui, dengan pemilihan ini maka posisi Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai ketua akan selesai, dan kekosongan kursi wakil ketua yang ditinggalkan Aswanto karena diberhentikan DPR akan mendapatkan pengganti.

"Dimulai jam 11 WIB,” kata Fajar saat dikonfirmasi Liputan6.com soal rapat pemilihan tersebut, Rabu (15/3/2023).

Fajar menjelaskan, rapat akan berjalan tertutup untuk sesi pleno. Menurut dia sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.

"Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat," tutur Fajar.

Fajar melanjutkan, bila cara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting atau pemungutan suara yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.

"Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ungkap dia.

Fajar memastikan, sesuai pertaruran Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023, seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.

"PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” Fajar menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.