Sukses

Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Tidak akan Diikuti Paman Gibran Anwar Usman

Sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024), tidak akan dihadiri Anwar Usman.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024), tidak akan diikuti Anwar Usman.

Hal tersebut lantaran, paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu melakukan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sehingga, Anwar Usman dilarang terlibat dalam menghadapi sengketa pilpres 2024.

"Iya betul (tanpa Anwar Usman). Ini untuk pilpres yang pasti. Kalau pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 mulai hari ini.

Fajar Laksono mengatakan sidang perdana akan diperiksa secara terpisah dari dua permohonan sengketa.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya. Ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan," kata Fajar.

Fajar menyatakan, sidang perdana PHPU Pilpres 2024 akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar (AMIN).

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua, dengan pemohon pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," ucap Fajar.

Fajar menyampaikan bahwa saat persidangan pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.

"Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," jelas Fajar.

"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambung dia.

Sementara itu, pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan disediakan 12 kursi yang sama. "KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara," tuturnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang. Tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kita undang. Sudah kita panggil," kata Fajar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MKMK: Anwar Usman Tidak Bisa Ikut Menyidangkan Sengketa Pilpres 2024

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa pemilu 2024.

"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2, beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, dilansir dari Antara, Jumat (8/3/2024).

Karena itu, kata Yuliandri, merujuk pada putusan MKMK, paman Gibran Rakabuming Raka yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.

Sementara itu, untuk Hakim Arsul Sani, Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meski demikian, Yuliandri menambahkan, kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Secara teknis sidang sengketa pemilu 2024 akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

"Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini," ucap dia.

3 dari 4 halaman

8 Hakim MK yang Ikut Sidang Sengketa Pilpres 2024

Berikut daftar delapan hakim yang akan terlibat dalam sengketa PHPU 2024:

1. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo

2. Wakil Ketua Hakim Saldi Isra

3. Hakim Konstitusi Arief Hidayat

4. Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih

5. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic

6. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

7. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

8. Hakim Konstitusi Arsul Sani

4 dari 4 halaman

Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024. 

Sebelum penetapan jadwal sidang perdana, MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.

Pada hari pertama pendaftaran, tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir, tim hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.

Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024.

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024

Penetapan hasil pilpres 2024

21-23 Maret 2024

Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU

25 Maret 2024

- Registrasi permohonan sengketa hasil pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)

- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan

25-26 Maret 2024

- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait

- Ketetapan Pihak Terkait 

- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu 

27 Maret 2024

Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret 2024

- penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- sidang pleno pemeriksaan persidangan 

1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:

- memeriksa permohonan pemohon

- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- mengesahkan alat bukti

- memeriksa alat bukti tertulis

- mendengar keterangan saksi

- mendengar keterangan ahli

9-21 April 2024

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan 

22 April 2024

Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.