Sukses

Apresiasi KPU Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tidak Akan Kabulkan Pemilu Ditunda

Akademisi Bidang Hukum Tata Negara Yusril Ihza mengatakan upaya banding yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah benar.

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Bidang Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, upaya banding yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan pemilu ditunda sudah benar. Yusril mengajak semua pihak mengikuti proses ini sampai dilakukannya peninjauan kembali (PK).

Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar. Artinya, dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir. Dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi balik lagi sampai ke PK," kata Yusril Ihza Mahendra.

Kendati demikian, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, ada hal yang perlu diwaspadai, mengingat putusan PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan Partai Prima merupakan putusan serta merta. Dimana putusan dapat saja dieksekusi meski ada banding dan kasasi, sehingga perlu disiapkan langkah-langkah lanjutan.

"Hanya saja yang patut kita waspadai putusan ini adalah putusan serta merta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," ungkap Yusril.

Pasalnya, kata Yusril, hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima berpendapat bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum biasa bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Itu pendapat hakimnya, kita bisa beda pendapat tidak setuju, tapi itulah pertimbangan hukum hakimnya, diterima dan kemudian diputuskan seluruh petitum gugatan diterima oleh pengadilan," jelas Yusril.

Sehingga, lanjut Yusril, apabila PN Jakpus memutuskan untuk mengeksekusi putusan, maka langkah verzet atau perlawanan atas putusan dapat diambil oleh pihak terdampak, yang dalam kasus ini dapat dilakukan oleh partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU.

"Sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu, maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atau verzet atas penetapan eksekusi ini," ucap Yusril.

Namun, Yusril yakin bahwa Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu. Terlebih, kata dia banyaknya penolakan dan kecaman keras yang telah dilayangkan sejumlah pihak agar Pemilu 2024 tidak ditunda.

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan. Begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi, secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," jelas Yusril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU Banding Putusan Pemilu Ditunda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, besok, Jumat, 10 Maret 2023. Banding dilakukan atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.

Pada kesempatan ini, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya juga telah selesai menyiapkan memori banding. Memori itulah, kata dia yang akan diserahkan untuk banding.

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim berharap dengan FGD hari ini bakal dapat menambah memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," ujar Hasyim.

3 dari 3 halaman

KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Putusan Pemilu Ditunda

Sebelumnya Hasyim menjelaskan kronologi soal upaya Partai Prima mencoba meloloskan diri sebagai peserta Pemilu 2024 usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi oleh pihaknya.

Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan Pemilu 2024 harus ditunda karena gugatan perdata Partai Prima bukanlah upaya pertama yang dilakukan.

Hasyim lantas mengurai langkah hukum Partai Prima mulai dari Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang semuanya dinyatakan ditolak.

"Pertama, Partai Prima pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu, terutama dalam hal kelengkapan sebagai peserta Pemilu 2024, permohonan itu pernah diajukan ke Bawaslu dengan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai. Sengketa yang diajukan ke Bawaslu ditolak pada tahun 2022," kata Hasyim saat jumpa pers virtual pada Kamis (2/3/2023).

Dia melanjutkan, usaha Partai Prima tidak berhenti. Mereka membawa objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rentang waktunya, pada saat itu adalah November 2022.

Namun hasilnya senada, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat mengadili dan memutus objek sengketa yang diajukan oleh Partai Prima.

"Dalam hal itu PTUN yang menyatakan yang pada pokoknya tidak berwenang memutus perkara tersebut karena objeknya masih berita acara, jadi PTUN Jakarta merasa tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU," jelas Hasyim.

Kemudian, sambung Hasyim, Partai Prima mencoba membawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini, Partai Prima menggugat KPU melalui jalur perdata pada 8 Desember 2022. Sengketanya adalah Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat proses tahapan verifikasi partai.

Pada upaya kali ini, Partai Prima berhasil menang dan KPU mendapat sejumlah vonis yang salah satunya perintah penundaan Pemilu 2024.

"Pada putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU dengan membayar denda Rp500 juta dan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan 7 hari," urai Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.