Sukses

Selesai Diperiksa, AG Pacar Mario Dandy Masih Berstatus Saksi

Polres Jakarta Selatan tengah memeriksa saksi inisial AG buntut dari keterlibatan penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) dengan Cristalino David Ozora (18).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa saksi inisial AG buntut dari keterlibatan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dengan Cristalino David Ozora (18). Namun setelah pemeriksaan, AG keluar masih sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum AG usai dirinya turut mendampingi saat proses pemeriksaan.

"Masih sebagai saksi," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Dia hanya menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya sudah berlangsung sejak tadi pagi dan keluar pada siangnya.

"Dari jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 WIB tadi," katanya.

Namun, Dia enggan berkomentar terkait dengan pemeriksaan yang melibatkan kliennya dalam kasus penganiayaan oleh kekasihnya, Mario.

Sebelumnya, AG untuk ketiga kalinya diperiksa oleh pihak penyidik Polres Jakarta Selatan hari ini. Pada pemeriksaan ketiga kalinya AG akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Rabu (1/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPAI dan KemenPPPA Turut Hadir

Tidak hanya pihak Apsifor, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut hadir dalam pemeriksaan itu.

"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo.

Kemudian, pemeriksaan terhadap AG juga melibatkan Pekerja Sosial Profesional yang sebelumnya juga sempat dilibatkan.

"Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," kata Trunoyudo.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.