Sukses

MAKI Sebut Kejagung Tak Tebang Pilih Usut Korupsi BTS Kominfo

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020-2022.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020-2022.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kejagung tak tebang pilih dalam mengusut kasus ini.

"Kinerja Kejaksaan Agung cukup bagus dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi BTS 4G, juga cukup cepat dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Boyamin juga mendukung langkah Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus ini. Penerapan pasal ini memungkinkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"(Penerapan pasal TPPU) sangat tepat. Dengan TPPU, maka akan bisa melacak uang-uang yang disembunyikan, tidak cukup dengan pasal korupsi," kata dia.

Menurut Boyamin, Korps Adhyaksa juga terlihat profesional dalam menangani kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.

"Saya kira, Kejaksaan Agung profesional, ya, tidak terganggu dengan dinamika yang terjadi," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usut Korupsi Pengadaan BTS 4G

Kejagung diketahui sedang mengusut kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 oleh BAKTI Kominfo 2020-2022. Proyek ini sejatinya sebagai upaya pemerataan akses internet sehingga menyasar wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Per April 2022, paket 1-2 atau fase 1 senilai Rp9,5 triliun hanya mencapai 86%. Menurut data Kominfo, sekitar 1.900 lokasi telah on air dari target 4.200 lokasi.

Setelah paket 1-2 berjalan, pekerjaan dilanjutkan dengan penandatanganan paket 3-5 senilai Rp18,8 triliun pada Februari 2021. Pendanaan berasal dari berbagai sumber, salah satunya universal service obligation (USO).

3 dari 3 halaman

Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.

Adapun Tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Menurut Ketut, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata dia.

Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," Ketut memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.