Sukses

Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Vonis pada Senin, 13 Februari 2023

Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jaksel.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/20223).

Sebelumnya, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, berpendapat bahwa replik penuntut umum haruslah ditolak karena uraian replik sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum terdakwa.

Arman kemudian memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:

1. Menerima seluruh dalil duplik dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo.

2. Menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum.

3. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 atau apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pada persidangan tadi, Arman turut membandingkan pleidoi yang disusun penasihat hukum Ferdy Sambo dengan Replik Penuntut Umum (PU).

Adapun, isi repliknya hanya setebal 19. Sementara itu, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman.

"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal subtantif, bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ujar Arman.

Arman menuding penuntut umum serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara.

Tak cuma itu, disebutkan juga membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo.

"Dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Ferdy Sambo

Jaksa meminta majelis hakim agar menolak nota pembelaan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Serta dikhawatirkan dapat menggugurkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (27/1/2023).

Untuk itu, jaksa meminta hakim untuk memberi putusan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.