Sukses

PKB Kecam Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Anak

DPP PKB mengecam keras semua bentuk kekerasan yang terjadi pada anak, baik di lingkungan rumah, pendidikan, sosial dan ranah publik.

Liputan6.com, Jakarta Penculikan terhadap anak berusia 6 tahun berinial M di Jakarta Pusat beberapa waktu menyita perhatian. Pasalnya, selain mendapat intimidasi dari pelaku, korban juga disentil dan ditendang.

Terkait hal itu, DPP PKB mengecam keras semua bentuk kekerasan yang terjadi pada anak, baik di lingkungan rumah, pendidikan, sosial dan ranah publik.

Disebutkan ini momentum yang tepat untuk kembali mengingatkan semua pihak, bahwa perbuatan kekerasan khususnya kepada anak tidak boleh dilakukan.

"Mencubit anak juga bagian dari bentuk kekerasan. PKB tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, sekalipun banyak orang menanggap mencubit adalah hal biasa, namun bagi kami itu bentuk kekerasan terhadap anak," kata Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak DPP PKB, Nihayatul Wafiroh dalam konfrensi pers, Rabu (4/1/2023).

Wanita yang akrab disapa Ninik ini meminta negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta perlindungan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, danpemerintah daerah," tutur dia.

Karenanya, kata Ninik, PKB mendesak pemerintah dan para penegak hukum menjalankan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak beserta Peraturan Perundang-undangan terkait secara tegas dan konsisten, termasuk menghukum pelaku kejahatan terhadap anak dengan hukuman berat, terlebih jika pelaku terbukti residivis.

"Perlu juga diperhatikan rehabilitasi untuk pelaku. Padahal, negara dalam undang-undang diharuskan memantu setiap resedivis yang keluar dari penjara. Pertanyaanya apakah para residivis sudah dipantau. Undang-undang kan harus dijalankan," jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini.

Ninik menegaskan, PKB siap mengadvokasi setiap korban tindak kekerasan. Mereka bisa melaporkan tidak kekarasan yang dialami anak ke kantor PKB. Partai ini berkomitmen penuh dalam upaya perlindungan terhadap anak.

"Kita akan melakukan advokasi. Mereka yang mengalami kekarasan bisa langsung melapor ke kantor PKB di seluruh tingkatan sebagai pusat pengaduan dan perlindungan anak," kata dia.

Selain itu, PKB mendesak pemerintah bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban, seperti penanganan yang cepat, perawatan, pendampingan psikososial serta memastikan keberlangsungan pendidikan anak.

"Memberikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk perkembangan anak. Serta mengevaluasi Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana kejahatan terhadap anak," kata Ninik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlakukan Pelaku ke Korban

Sebelumnya, Kasus penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat berhasil diungkap. Korban inisial M (6) disebut kerap mendapat perlakuan kekerasan fisik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku penculikan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman mengeksploitasi korban secara ekonomi. Apabila, menolak maka pelaku menendang atau menyentil korban.

"Iya, jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung agar mau dia disentil dan ditendang," ucap dia kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Zulpan menerangkan, hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada luka memar di pinggang diduga akibat tendangan dan luka di bibir diduga karena sentilan dari jari pelaku.

"Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku maka kekerasan itu dialami. Ini hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan," ujar dia.

Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya prihatin atas kasus penculikan yang dialami M (6). Anak semestinya harus kita lindungi bukan malah mendapat kekerasan dari orang lain.

Karenanya, Polda Metro Jaya akan melakukan penegakaan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada.

"kita akan melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak termasuk pada tersangka ini," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.