Sukses

Ditentang Buruh, Ketua Pansus: RUU Ormas Merujuk UUD 45

Ketua Pansus RUU Ormas DPR Abdul Malik Haromain memaparkan alasan dibentuknya RUU Ormas dan Kamnas agar tak ada lagi ormas-ormas berlaku anarkis.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (Kapas) meminta untuk dihentikan pembahasan RUU Ormas dan Kamnas. Jika disahkan, mereka khawatir ormas-ormas akan mendapat tindakan represif. Namun Ketua Pansus RUU Ormas DPR Abdul Malik Haromain menampiknya.

"RUU Ormas itu merujuk UUD 45 yang mengatur pula soal kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Itu terlihat secara eksplisit di pasal 28," ungkap Malik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Salah satu pihak KAPAS yang diwakili Maruli dari LBH menyatakan, kalau definisi dari ormas itu sangat rancu, sehingga semua yang berkumpul bisa terkena RUU Ormas. Tapi Malik kembali membantah hal itu.

"Di RUU (Ormas), tiap orang berkumpul memangnya disebut ormas? Tidak semua diatur, dilihat dulu ada ketuanya tidak, ada sekretarisnya tidak, ada bendaharanya tidak. Kalau tidak ada, itu tidak kita atur, seperti orang arisan kan tidak ada hal seperti itu," jelas Malik.

Lebih lanjut, Malik memaparkan alasan utama dibentuknya RUU Ormas dan Kamnas agar tak ada lagi ormas-ormas yang berlaku anarkis. "Banyak ormas yang melakukan tindak anarkis, itu yang mau kita cegah," imbuh Malik.

Sementara Koordinator dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar berkata sekarang ini sudah ada KUHP yang mengatur hal itu. "Itu sudah cukup mengatur," ujar Haris.

Malik pun menimpali pernyataan Haris. "KUHP itu hanya menyangkut personal, gimana dengan institusinya yang sering bertindak anarkis, sweeping besar-besaran?" ucap Malik.

Kapas yang berunjuk rasa pada hari ini, diterima Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Malik dan Wakil Ketua Pansus DPR Michael Watimena.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini