Sukses

Pj Heru Budi Hartono: Ketua Pansel Sekda DKI Sekjen Kemendagri

Proses seleksi Sekda definitif DKI Jakarta sudah resmi dibuka pada Selasa (20/12/2022). Seleksi ini bersifat terbuka sehingga PNS di seluruh Indonesia dapat mendaftar.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.

“Kalau Ketua Pansel, secara organisasi Pak Sekjen, Sekjen Kemendagri,” kata Heru saat ditemui di Kawasan Monas, Kamis, (22/12/2022).

Ketika dikonfirmasi, Suhajur mengakui bahwa dirinya adalah Ketua Pansel.

"Iya Bapak Ketua Pansel Sekda, tanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Suhajar singkat ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif DKI Jakarta sudah resmi dibuka pada Selasa (20/12). Seleksi ini bersifat terbuka sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dapat mendaftar.

Adapun pendaftaran Sekda dibuka secara daring dari 21 sampai 27 Desember 2022. Lalu, seleksi administrasi dilakukan pada 21-28 Desember 2022 dan hasilnya diumumkan pada 2 Januari 2023.

"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini diberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka," tulis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dalam pengumuman tersebut.

Berikut syarat pendaftar seleksi Sekda DKI Jakarta.

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS);

2 Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (Gol. Ruang IV/c);

3. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 28 Februari 1965);

4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun;

5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat;

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Selanjutnya

8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB);

9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;

10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS;

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;

12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;

13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD);

14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK); dan

15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.