Sukses

Menkumham Yasonna Minta Maaf Bila KUHP Tidak Sempurna

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.

Dia pun menyampaikan permohonan maaf bila KUHP tidak sempurna.

"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna saat berpidato di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Politikus PDIP ini juga memohon maaf bila sosialisasi KUHP dianggap masih kurang maksimal. Menurutnya, pihaknya sudah berupaya optimal agar UU KUHP tersosialisasikan.

"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," ungkap Yasonna.

Meski begitu, Dia meminta para pihak tidak menjustisfikasi UU KUHP dengan pandangan liar, padahal tidak paham secara utuh. Menurutnya, pembentukan UU KUHP telah melalui proses dan tahapan secara cermat maupun transparan.

"Don't judge into conclusion and use your wild imagination without reading it, without knowing it comprehensively. Then after that you may comment," ucap Yasonna.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Produk Hukum Negara yang Sah

Yasonna melanjutkan, UU KUHP adalah produk hukum negara yang sah.

Bila ada pihak yang menolak, pihaknya mempersilahkan menggugat lewat jalur konstitusional.

"Namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstitusional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya.

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.