Sukses

Peras Korban dengan Modus Video Call Asusila, Pria di Tangerang Ditangkap

Pelaku pemerasan mengaku sebagai wanita kepada para korban. Lalu, saat beraksi, pelaku menggunakan video porno untuk mengelabuhi korban, seolah pelakulah yang sedang berinteraksi.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial B (22) harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus video call asusila lalu direkam untuk disebarluaskan.

Tersangka menggunakan aplikasi Mi-Chat, lalu pelaku mencari korban untuk melakukan modus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menjelaskan, pelaku mengaku sebagai wanita kepada para korban. Lalu, saat beraksi, pelaku menggunakan video porno untuk mengelabuhi korban, seolah video tersebut adalah pelaku yang sedang berinteraksi.

"Pelaku ini sebenarnya menggunakan video porno untuk ditunjukkan kepada korban. Seolah-olah korban sedang berinteraksi dengan pelaku, padahal sebenarnya itu video orang lain," kata Zamrul.

Pelaku lalu menggunakan kesempatan tersebut untuk memeras korban. Saat tengah melakukan panggilan video, pelaku melakukan screenshot wajah korban. Sehingga terlihat korban melakukan perbuatan asusila lewat video call.

"Foto korban ini digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban. Foto korban akan disebarkan pada keluarga korban karena sudah ada profil korban di Facebook," lanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 6 Tahun Bui, Denda Rp 1 Miliar

Berdasarkan keterangan pelaku, jumlah uang yang dia ambil dari para korban sudah mencapai ratusan juta dari sekitar 50 korban. Pelaku juga sengaja menggunakan aplikasi Mi-Chat karena aplikasi tersebut sering digunakan untuk kegiatan pornografi.

"Sengaja lewat aplikasi ini, karena sering digunakan untuk kegiatan pornografi. Pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta dari hasil menipu ini," terang Zamrul.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.