Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada masa sidang mendatang. Revisi UU ITE terbatas hanya kepada pasal yang bermasalah.
"Saya mendapat info bahwa RUU ITE tetap berjalan, cuman bagaimana agendanya kita akan sesuaikan kalender pada masa sidang depan yang akan kita bahas dengan komisi-komisi teknis terkait ITE itu," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Pimpinan DPR menyerahkan kepada Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika untuk melakukan pembahasan revisi UU ITE. Di komisi ini, UU ITE sebelumnya dilahirkan.
"Insyallah. Itu kita akan serahkan ke komisi teknis Komisi I apakah kemudian agendanya bisa itu bisa ngatur nanti itu tergantung Komisi I," kata Dasco.
Sebelumnya, pemerintah mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam rencana revisi UU ITE. Pencabutan pasal pencemaran nama baik karena aturan baru dalam RKUHP.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengapresiasi keputusan pemerintah menghapus pasal tersebut. Sebab, pasal pencemaran nama baik dan penginaan dipandang sebagai pasal karet.
"Ini yang cukup yang selama dipandang sebagai pasal karet dan bias kolonial itu suatu yang sangat progresif," ujar Willy di DPR, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Willy yakin dengan dicabutnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akan memudahkan jalannya revisi UU ITE.
"Kalau itu dilakukan revisi ya seminggu itu selesai. karena itu pasal paling krusial yang selama ini diperdebatkan itu pasal 27 28. Itu krusial poin," ujarnya.
Â
Pasal Pencemaran Nama Baik Akan Dihapus
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, RKUHP yang telah diselesaikan pemerintah dan DPR akan mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Sehingga tidak lagi pasal tersebut disalahgunakan untuk melaporkan seseorang.
"KUHP ini menghapus pasal pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Istana, kemarin.
Namun ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan dimasukkan dalam KUHP yang baru, yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden serta wakil presiden. Namun, aturan tersebut berupa delik aduan, hanya yang dihina saja dapat melaporkan.
"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketntuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," jelas Eddy.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Merdeka.com
Advertisement