Sukses

Komisi I DPR Tagih Komitmen 6 TV Swasta Masih Siaran Analog Usai Pemberlakuan ASO

Nurul mengingatkan komitmen penerapan ASO tidak hanya oleh pemerintah tapi semua stasiun TV.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mematikan TV analog pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Meski demikian, masih ada sejumlah tv swasta yang masih bisa ditonton lewat analog.

Komisi I DPR selaku mitra kerja Kominfo menyoroti ketegasan Menkominfo Johnny G. Plate. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyatakan semua aturan dan sanksi bagi stasiun tv yang melanggar harus diterapkan sesuai peraturan. 

"Harus inline, aturan, infrastruktur dan sanksi,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Nurul juga mengingatkan komitmen penerapan ASO tidak hanya oleh pemerintah tapi semua stasiun TV. 

"Semuanya, semua harus memiliki komitmen,” kata dia.

Selain itu, Nurul menegaskan Kominfo harus mampu mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tepat sasaran.

"Pemerintah lewat Kemenkominfo harus mampu mendistribusikan STB kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tepat sasaran. Jangan sampai rumah tangga yang benar-benar tidak mampu malah terlewat dalam pembagian STB gratis tersebut,” kata Nurul.

Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar ini seluruh masyarakat yang kurang mampu, terutama yang wilayahnya siaran televisi analog sudah dimatikan, harus dipastikan bisa mengakses siaran televisi digital. 

"Pemerataan siaran televisi digital yang memuat informasi dan hiburan secara gratis atau tidak berbayar harus bisa merata dan menjangkau seluruh lapisan,” ujar Nurul. 

Anggota Komisi I lainnya, Bobby Rizaldi menyatakan publik menantikan ketegasan Plate untuk menertibkan TV Swasta yang masih membandel menerapkan ASO. “Kita dan publik sama-sama lihat apakah Kominfo memiliki kemampuan untuk menegakkan aturan,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Bobby menyatakan penerapan ASO harus dilakukan tanpa pengecualian. “Kemenkominfo sebagai instrumen negara yang melaksanakan amanat UU Ciptaker agar ASO, kita lihat bagaimana pelaksanaan pengawasan nya, dan bagaimana ketegasan pemerintah dalam menegakan regulasi tanpa ada pengecualian,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Janji Tindak TV Swasta Tak Patuhi ASO

Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) telah resmi menghentikan siaran TV Analog. Dikenal dengan nama Analog Switch Off ASO, Indonesia kini telah memasuki era siaran TV digital.

Meski sudah beralih ke TV digital, ternyata masih ada beberapa LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) yang menyiarkan TV analog. Dari pantauan, ada enam TV swasta yang diketahui masih menyiarkan TV analog, yakni RCTI, MNC TV, ANTV, GTV, iNews, dan CahayaTV.

Terkait adanya stasiun TV swasta yang belum beralih ke siaran TV digital, Kominfo hingga saat ini masih belum bertindak tegas. Menkominfo Johnny G. Plate hanya menuturkan bahwa hal ini sudah ada aturannya.

"Namun sebelum aturan diterapkan, ini kan dengan manajemen televisi orang mengerti semua, tentu ada diskusi berbicara di lapangan dengan cara yang baik. Toh, ini untuk kepentingan bersama," tuturnya saat hitung mundur ASO di Kantor Kementerian Kominfo.

Terlebih, ia menambahkan peralihan siaran TV analog ke digital merupakan bagian dari agenda pemerintah mendigitalisasi bidang penyiaran.

Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, menyatakan pihaknya akan menemui stasiun TV swasta yang tak mematuhi ASO.

"Sesuai arahan Menkominfo, kami akan selesaikan secara baik-baik. Kami akan bicara dengan mereka (stasiun TV swasta yang tak mematuhi ASO) untuk menyelesaikannya," ujar Usman, Kamis (3/11/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.