Sukses

Korban Pencabulan Kakek di Tangsel Bertambah, Total 4 Orang Lapor Polisi

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ikut mendampingi satu korban kakek predator seks berinisial N alias AH (63), yang baru membuat laporan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ikut mendampingi satu korban kakek predator seks berinisial N alias AH (63), yang baru membuat laporan polisi.

Sebelumnya, tiga orang korban telah melaporkan peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan N terhadap anak-anak perempuan di kampung Sukamulya, Ciputat, Kota Tangsel.

"Bertambah satu korban yang melapor, jadi empat orang. Karena dia (korban) orang susah, dia enggak punya kendaraan, enggak ada ongkos ke Polres, makanya kita dampingi membuat laporan ke Polres," kata Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto, dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Tri menjelaskan, satu korban yang baru membuat laporan itu, diduga mengalami tindakan pencabulan oleh kakek N. Namun Tri, enggan merinci tindak kekerasan yang dialami korban anak berusia 14 tahun itu.

"Korbannya usia sekolah, umur 14 tahun. Pengakuannya dicabuli. Untuk detail tanyakan ke PPA Polres," katanya

Dia juga mengatakan, untuk empat anak korban pencabulan kakek predator N, saat ini telah menjalani pemeriksaan Polisi, dengan didampingi tim P2TP2A Tangsel. Sementara, dari empat korban anak itu, baru satu korban mendapat pendampingan psikolog.

"Kalau BAP Polisi sudah semua. Untuk pemeriksaan psikologi kemarin kami jadwal dua orang, tapi yang datang satu. Jadi di reschedule Kamis besok, untuk dua korban yang awal. Untuk yang baru membuat laporan Polisi, sedang proses BAP," katanya.

Tri menerangkan, empat anak korban kebejatan kakek N, terlihat masih mengalami trauma paska kekerasan seksual yang dia alami. Dia memastikan akan memberikan pendampingan kepada anak-anak perempuan korban predator kakek N.

"Masih trauma ya kelihatanya. Memang dia (pelaku) modusnya diiming-imingi itu (uang)," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan Polisi

Sebelumnya, Lelaki paruh baya berusia 63 tahun di Sukamulya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dijemput paksa polisi lantaran diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan ke anak-anak di kampung tersebut.

Azis diduga melakukan aksi bejatnya tersebut di dalam rumahnya.

Pengamanan pria paruh baya bernama Azis Hairudin itu disaksikan para orangtua korban.

Ketua RT01/08, Kelurahan Serua, Tangsel, Mulyadi, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.

"Benar, pelaku sudah ditahan. Dilaporkan jam 15.00 WIB, setelah maghrib dijemput Polres ke rumahnya," ungkap Mulyadi, di rumahnya, Selasa 1 November 2022.

Dia menerangkan, aksi pencabulan dan pemerkosaan itu, diduga telah terjadi lama. Terungkap, setelah adanya laporan orang tua korban ke pengurus wilayah tempat tinggal pelaku.

"Kalau dengar desas-desus sudah lama. cuma enggak ada bukti, enggak ada yang mau ngomong. Akhirnya Pak J, orang tua salah satu korban melapor ke kami dan kami laporkan pelaku ke Polres Tangsel," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.