Sukses

Bagikan Mobil Listrik, Ketum Golkar: Kami Yang Pertama Respons Inpres Jokowi

DPP Partai Golkar membagikan total 37 mobil listrik untuk kendaraan operasional DPD Partai Golkar di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - DPP Partai Golkar membagikan total 37 mobil listrik untuk kendaraan operasional DPD Partai Golkar di seluruh Indonesia. Hal tersebut pun diklaim menjadi realisasi yang pertama dari sebuah institusi, yang mengikuti perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penyediaan mobil listrik.

"Ini merupakan institusi pertama sesudah Inpres Pak Presiden soal mobil listrik, yang merespons Partai Golkar," tutur Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (22/10/2022).

Menurut Airlangga Hartarto, ini menjadi bagian dari upaya jajaran dalam membangkitkan semangat para kader menuju Indonesia yang hijau dan bebas polusi.

"Yang mau dibagi di sini adalah Partai Golkar siap menuju ekonomi baru, ekonomi hijau, dan bebas dari polusi, green ekonomi," jelas dia.

Terlebih, sambungnya, situasi dunia saat ini tengah mengalami krisis energi, sehingga dibutuhkan alternatif lain yang tentunya selain dengan niat hemat energi namun juga lebih ramah lingkungan.

"Dan memang dalam visi misi Partai Golkar ke depan 3S, manusia sehat, ekonomi sehat, bumi sehat," Airlangga menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketum Golkar Serahkan Mobil Listrik untuk DPD Se-Indonesia

Partai Golkar melakukan penyerahan 40 unit mobil listrik untuk Kantor DPD seluruh Indonesia. Seluruh penandatanganan dokumen dan penyerahan kunci dilaksanakan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Pantauan Liputan6.com, Sabtu (22/10/2022), proses penandatanganan serta penyerahan dokumen dan kunci mobil listrik dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. Agenda tersebut sendiri dilaksanakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat.

Rencananya, akan ada konvoi dengan nama Tour de Kapuk bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuju The Brassey Club House Pantai Indah Kapuk (PIK).

 

3 dari 4 halaman

HUT Partai Golkar

Sementara itu, Golkar menggelar puncak acara perayaan hari ulang tahun Partai Golkar yang ke-58 pada Jumat malam 21 Oktober 2022. Acara tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Dalam sambutannya Jokowi meyakini Golkar tidak akan sembrono dan terburu-buru mendeklarasikan calon presiden (Capres) 2024. Sebab, Jokowi menyatakan Golkar punya pengalaman malang melintang dan makan asam garam perpolitikan Indonesia.

"Saya yakin Partai Golkar akan dengan cermat, akan dengan teliti, akan dengan hati-hati, dan tidak sembrono dalam mendeklarasikan calon presiden dan calon wakil presiden 2024," kata Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi juga berpesan agar Golkar memiliki capres yang benar dan tidak sembarang pilih. "Saya meyakini bahwa yang akan dipilih Partai Golkar ini adalah tokoh-tokoh yang bener. Silakan terjemahkan sendiri," kata dia.

"Jangan sembarangan memilih calon presiden dan calon wakil presiden," sambungnya.

Meski demikian, Jokowi juga berpesan agar KIB tidak terlalu lama deklarasi capres. "Saya juga titip pesan jangan terlalu lama-lama," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Jokowi Minta Mobil Dinas Pemerintah Pusat hingga Daerah Pakai Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9/2022).

Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.