Sukses

843 Kendaraan Kena Tilang ETLE Selama 3 Hari Operasi Zebra Jaya

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 843 kendaraan ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam operasi Zebra Jaya selama tiga hari pelaksanaan dari tanggal 3-5 Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 843 kendaraan ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam operasi Zebra Jaya selama tiga hari pelaksanaan dari tanggal 3-5 Oktober 2022.

"Selama tiga hari operasi Zebra Jaya penegakan hukum dengan ETLE sebanyak 843 kali," kata Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Rusdy menjelaskan bahwa penggunaan teknologi ETLE sebagai pendukung salah satu cara untuk melakukan penindakan hukum tilang. Selain itu ada pula tiga tindakan lain yakni preemtif, preventif, dan teguran.

"Satgas preemtif melakukan giat 2.100 kali, satgas preventif melakukan giat 2.408 kali dan melakukan teguran 1.399 kali," kata Rusdy.

Lebih lanjut Rusdy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan penindakan di antaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan handphone, melanggar ganjil-genap, melawan arus dan sejumlah pelanggaran lainnya.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama tiga hari operasi Zebra Jaya 2022," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sistem Manual

Untuk diketahui, secara terpisah Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan dalam operasi Zebra Jaya kali ini selain menggunakan sistem ETLE, Pihak kepolisian juga tetap menggunakan sistem manual terutama di daerah yang belum memiliki ETLE.

"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," kata Latif.

Operasi zebra jaya 2022 telah dimulai Senin 3 sampai Minggu 16 Oktober 2022. Dengan menyasar sejumlah pelanggaran di antaranya ada 14 larangan yang menjadi titik penjagaan

3 dari 3 halaman

14 Larangan

1. Melawan arus lalu lintas

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.