Sukses

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas: Apa yang Kau Cari?

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengaku heran dengan tujuan Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas pemecatannya itu.

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengaku heran dengan tujuan Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas pemecatannya itu.

"Nah, banding itu butuh waktu lagi, untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima. Namun Pak Ferdy Sambo harus jelas nih maksud banding itu apa," ujar Yusuf saat dihubungi Merdeka, Minggu (28/8/2022).

Pasalnya, Yusuf merasa permohonan banding yang diajukan tersebut terasa janggal dan terkesan menunda. Dia menduga, upaya ini ada kaitannya dengan surat permohonan maaf serta pengunduran diri yang telah dilayangkan Sambo.

"Mau menunda pemberhentian secara tidak hormat, sepertinya. Karena yang bersangkutan akan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Jadi kan sesungguhnya ini kan memang ingin untuk berhenti. Nah, ternyata sepertinya mau pengen berhenti secara hormat," ucap Yusuf.

Menurut dia, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melangsungkan persidangan, surat permohonan pengunduran Ferdy Sambo diserahkan sebelumnya tidak akan dipertimbangkan.

"Tentu mengesampingkan itu, sudah dibentuk komisi kode etik harus menjalankan sidang, dan sidang sudah berjalan jadi kami pantau sidang sudah sesuai prosedur," ujar Yusuf.

Lantas, dia mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari Ferdy Sambo atas upaya banding terkait putusan PTDH. Karena, langkah itu bisa dianggap sebagai upaya menunda proses pemecatan yang nyatanya secara tidak langsung memang diinginkan Ferdy Sambo.

"Nah tentu ini apa maksudnya Pak Ferdy Sambo, apa yang kau cari terkait banding ini. Kalau memang sudah mengajukan permohonan maaf, kepada institusi polri atas perbuatan yang sudah dilakukan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada polri," tutur Yusuf.

"Kenapa, mengajukan Banding, kenapa tidak secepatnya persoalan ini dituntaskan sebagaimana permohonan maaf yang anda ajukan dan pengunduran diri. Nah ini apa maksudnya," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hak Setiap Orang

Walaupun, Yusuf tetap menghargai apabila permohonan banding adalah hak setiap pemohon yang dalam hal ini Ferdy Sambo sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022. Di mana, proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP, berikut tahapannya:

Pertama, pembentukan KKEP Banding, dibentuk Kapolri yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

Dengan batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja, sementara untuk proses pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangkawaktu paling lama 21 hari kerja sejakditerimanya putusan Sidang KKEP.

Lalu, sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.

"Kan ini masih ada banding, jadi permohonan banding berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2022 kan hak pemohon ketika diputuskan sanksi administratif seperti PTDH itu kan berhak mengajukan banding. Nah banding itu adalah butuh waktu lagi, untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima," terangnya.

 

3 dari 4 halaman

Ditentukan Kapolri

Atas hal itu, Yusuf menjelaskan bahwa nasib Ferdy Sambo akan nantinya ditentukan Kapolri sebagaimana hasil dari sidang tingkat banding. Walau, terkait teknis pengunduran diri berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2022 telah mengaturnya.

Adapun dalam aturan tersebut tertuang tiga hak yang menjadi pertimbangan bagi setiap anggota bisa mengundurkan diri, pertamamenimbang masa dinas minimal 20 tahun sudah terpenuhi.

Selanjutnya, menimbang menimbang prestasi dan jasa-jasanya sebelum melakukan pelanggaran. Di mana, Yusuf menilai apa yang dilakukan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dianggap berdampak besar atas citra Polri.

"Nah coba kita bandingkan, kendati pun ada prestasi dan jasanya mana yang lebih besar, dampak yang ditimbulkan atau prestasinya. Karena dampak yang ditimbulkan ini kan menurunkan downgrade kepercayaan publik terhadap institusi polri. Luar biasa tidak sebanding, tentu tidak patut dipertimbangkan," bebernya.

Lalu syarat terakhir seorang anggota polri diberikan kesempatan mengundurkan diri apabila tidak melakukan pelanggaran pidana yang itu diancam paling lama 5 tahun. Namun dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana hal itu tidaklah sesuai.

"Maksudnya kan ini yang bersangkutan dihukum berat Jadi komisi kode etik tidak membahas itu, dan tetap menyatakan sidang. Cuma. Yang bersangkutan mengajukan permohonan diri, tapi mengajukan banding terhadap PTDH," tuturnya.

"Jadi kami pantau dan duga yang bersangkutan ingin mengulur waktu pelaksanaan PTDH," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.