Sukses

Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Koordinasikan dengan Kejagung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Diketahui pihak kepolisian telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung.

"Tentu akan kami komunikasikan Kejaksaan Agung bahwa para dia (Bharada E) punya status justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Pihaknya hingga kini masih intens berkomunikasi dengan Bharada E untuk sekedar menanyakan kondisinya hingga kesiapan dirinya di pengadilan nanti.

"Kami sudah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan tentu kami intens berkomunikasi. Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa komnas LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya, LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," kata Edwin.

Nantinya rekomendasi justice collaborator Bharada E akan menjadi bahan pertimbangan oleh kejaksaan salah satunya mendapatkan penahanan khusus.

"Pasti akan ada waktunya atau berkelanjutan kejaksa Agung dan JPU untuk menyampaikan tentang hak-hak terhadap penahanan khusus buat para dai yang harus diperhatikan buat kejaksaan," kata Edwin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kabulkan Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2024).

Dengan dikabulkan permohonan justice collaborator, LPSK otomatis mencabut status terlindung darurat untuk Bharada E. Kini, LPSK memberikan perlindungan penuh kepada ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.

"Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.

Hasto menjelaskan alasan LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Menurutnya, karena LPSK melihat adanya situasi membahayakan bagi jiwa Bharada E di tengah bergulirnya kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Atau pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Alasan LPSK

Hasto juga menjelaskan alasan LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E.

Dia mengatakan, LPSK menilai ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.