Sukses

IPW: Semua Pihak Diduga Terlibat Kasus Kematian Brigadir J Harus Diperiksa

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, berharap, Tim Khusus atau Timsus Polri dapat memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tanpa pandang bulu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, berharap, Tim Khusus atau Timsus Polri dapat memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tanpa pandang bulu.

Selain itu, mereka juga harus diminta pertanggungjawabannya jika terbukti berkontribusi atas kematian Brigadir J.

“Diharapkan Timsus itu, semua pihak yang terlibat dan menghalangi harus diperiksa. Diminta pertanggungjawaban,” kata Sugeng dalam keterangan diterima, Sabtu, (13/8/2022).

Sugeng mendorong, Timsus Polri harus dapat bekerja secara profesional. Dia meminta, agar tidak ada lagi yang coba ditutup-tutupi oleh Timsus dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kemudian bekerja secara profesional jangan ada yang ditutupi-tutupi,” dorong Sugeng.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Atensi Khusus

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mendapat atensi khusus Kapolri dengan membentuk Timsus atau tim khusus. Namun independensi dan objektifitas Timsus ini tengah diuji.

Sebab, terdapat dua orang bekas anak buah Ferdy Sambo saat memimpin Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang ada di dalam dalam Timsus.

Mereka adalah Korspri Kapolri Kombes Dedy Murti Haryadi dan Kadiv Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Irjen Selamet Uliandi. Diketahui, Irjen Selamet Uliandi pernah menjadi Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.

Sedangkan Kombes Dedy Murti Haryadi adalag selaku sekretaris di Satgasus Merah Putih. Namun memang saat ini satuan tersebut sudah dibubarkan Kapolri seiring ditetapkannya Sambo sebagai tersangka.

3 dari 3 halaman

Terduga Pelanggar Kode Etik Tambah Jadi 36 orang

Sementara itu, anggota Polri yang diduga melanggar kode etik saat penanganan penanganan awal meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bertambah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menerangkan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri hingga kini telah memeriksa setidaknya 36 terduga pelanggar kode etik.

"Kemarin ada 31 anggota, lusa tambah 1 orang, dan semalam 4 orang anggota," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Dedi menerangkan, empat orang yang diperiksa oleh Itsus kemarin antara lain 3 orang berpangkat AKBP, dan satu orang berpangkat Kompol. Mereka adalah Perwira Menengah di Polda Metro Jaya yang saat ini berada di Tempat Khusus atau Patsus Biro Provost Mabes Polri.

"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.