Sukses

Polisi Ciduk Jaringan Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Jawa Bali

Tersangka Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita harus meringkuk di tahanan Polres Metro Depok. Ketiga tersangka dibekuk anggota Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis usai mengedar dan mencetak uang palsu sebanyak Rp317.300.000 dengan pecahan Rp100.000.

Liputan6.com, Depok - Tersangka Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita harus meringkuk di tahanan Polres Metro Depok. Ketiga tersangka dibekuk anggota Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis usai mengedar dan mencetak uang palsu sebanyak Rp317.300.000 dengan pecahan Rp100.000.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan, kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat adanya peredaran uang palsu. Laporan tersebut dikembangkan Polres Metro Depok dan berhasil menangkap jaringan pengedar dan pembuat uang palsu yang diedarkan di Depok dan Tangerang.

"Novi kami tangkap karena mengedarkan uang palsu di Kota Depok dan Tangerang," ujar Imran kepada Liputan6.com, Kamis (28/7/2022).

Usai melakukan penangkapan, anggota Polres Metro Depok menangkap pembuat uang palsu yakni Andy Mansyur dan Gita Garnita. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Tegal.

Otak pelaku pembuat uang palsu yakni Andy Mansyur dan Gita Garnita sudah bergabung dengan Andy Mansyur selama tiga bulan.

"Jadi Andy Mansyur ini sudah pernah ditangkap karena kasus yang sama yaitu pembuatan uang palsu, selama dua tahun," ucap Andy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hampir Sama

Imran menjelaskan, para pelaku membuat uang palsu dengan pecahan Rp100.000, dengan menggunakan kertas dan printer sebagai alat cetak. Uang palsu yang dibuat para pelaku apabila dilihat secara sepintas hampir sama dengan bentuk uang asli.

"Uang palsu yang diamankan sebesar Rp317.300.000, dan mereka mengedarkan dengan cara membeli barang di pasar tradisional maupun menjual kepada orang lain," jelas Imran.

Imran mengungkapkan, pelaku menjual uang palsu kepada pembeli sebesar Rp250.000 dan mendapat Rp1 juta uang palsu. Para pelaku membuat uang palsu sesuai dengan pesanan maupun dengan keinginan para pelaku mencetak uang palsu.

"Mereka mengedarkannya di pasar tradisional maupun saat malam hari," ungkap Imran.

3 dari 3 halaman

Ancaman Penjara

Imran menuturkan, pemeriksaan sementara diketahui pelaku tidak hanya mengedarkan uang palsu di pulau Jawa, para pelaku pernah mengedarkan uang palsu di wilayah Bali.

Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan Pasal 55 Jo 244 Pasal 245 dan atau Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkas Imran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.