Sukses

Moeldoko: Pemerintah Akan Cari Solusi dari Persoalan Keberangkatan PMI

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengemukakan Persoalan keberangkatan calon pekerja migran ini harus segera dicarikan solusinya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menemukan persoalan dalam pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia atau PMI. Akibatnya, terjadi penumpukan angkatan kerja yang sedianya diberangkatkan setiap tahunnya ke Korea, Jepang, dan Taiwan.

“Persoalan keberangkatan calon pekerja migran ini harus segera dicarikan solusinya. Karena penempatan pekerja ke luar negeri adalah salah satu cara menampung angkatan kerja baru setiap tahunnya,” kata Moeldoko saat tinjauan di PT Perwita Nusaraya, salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Sidoarjo, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (17/7/2022).

Menurut info diterima Moeldoko dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), ada puluhan ribu calon PMI yang belum bisa diberangkatkan ke negara tujuan dan masih mengantre di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Moeldoko menyebut, satu dari sekian masalah yang dihadapi oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia adalah belum optimalnya aturan pembebanan biaya dan belum terbitnya aturan komponen biaya per negara oleh lembaga terkait. Padahal, aturan pembebanan biaya dan aturan komponen biaya menjadi acuan proses penempatan dan acuan pembiayaan yang diperlukan semua pihak.

Moeldoko merinci, komponen biaya dimaksud yaitu biaya persyaratan menjadi Calon PMI, seperti surat keterangan sehat, sertifikat bukti kompetensi dan kepersertaan BPJS kesehatan, kemudian biaya proses, yakni pelatihan kerja, transportasi dan akomodasi menuju tempat seleksi, serta biaya penempatan yang mencakup pembuatan paspor, medical check up, psikotes, tiket, dan visa.

“Pada negara tertentu seperti Malaysia, komponen biaya ditanggung oleh pemberi kerja. Namun pada negara lain seperti Taiwan, Hongkong, dan Korea, tidak semua komponen biaya itu ditanggung pemberi kerja atau pemerintah. Perlu ada kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima tenaga kerja dalam koridor UU yang berlaku di Indonesia,” jelas mantan Panglima TNI ini.

Menurut Moeldoko, pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusi untuk pembiayaan penempatan pekerja migran dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan. Hal itu, diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian No 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Namun, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan per 15 Juli 2022, dari alokasi anggaran sebesar Rp 390 miliar pada 2022, KUR yang terserap untuk calon PMI, angkanya baru 5 persen atau Rp 17,6 miliar.

“Calon pekerja migran mengaku kesulitan mengajukan KUR karena belum ada aturan tentang komponen biaya penempatan yang menjadi salah satu persyaratan untuk perbankan dalam menyalurkan KUR. Selain itu persyaratan tambahan bank penyalur KUR dirasa memberatkan karena harus ada jaminan cash deposit seratus persen,” urai Moeldoko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Carikan Solusi

Moelodoko berjanji, Kantor Staf Presiden akan segera mencarikan solusinya bersama Kemnterian Tenaga Kerja, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri terkait persoalan komponen biaya, dan masalah lain yang dialami pekerja migran.

“Pemerintah melalui KSP sangat peduli pada perlindungan PMI,” yakin Moeldoko memandasi.

Sebagai informasi, saat tinjauan ke Jawa Timur ini Moeldoko didampingi Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Aji Erlangga Martawireja. Mereka melihat langsung sarana prasarana dan proses pelatihan kerja yang diikuti ratusan Calon PMI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.