Sukses

Kasus Harian Covid-19 Naik, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) yang berisi aturan perjalanan dalam dan luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) yang berisi aturan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini menyusul melonjaknya kasus positif harian Covid-19 dibandingkan pada bulan Juni lalu.

"2 SE ini menyesuaikan perkembangan terkini, dimana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen," jelas Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran persnya, Sabtu (9/7/2022).

Dia menyebut aturan ini juga dibuat untuk meningkatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster di dalam dan luar negeri. Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari virus corona kepada orang lain apabila sedang bepergian.

"Selain untuk meningkatkan perlindungan, 2 kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri," ujarnya.

Wiku menyampaikan kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," jelas Wiku.

Adapun penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait PPDN. Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri, diatur dalam SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPLN.

Dalam SE Nomor21/2022 terkait PPDN, terdapat beberapa penyesuaian. Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.

"PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site)," tutur Wiku.

Dia menuturkan bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam. Sedangka, untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun harus menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

"Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengecualian Persyaratan Perjalanan

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Antara lain, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Disisi lain, pemerintah memasukkan pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Kemudian, penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius

Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telahmenerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," jelas Wiku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19