Sukses

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Sampai 1 Agustus

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Hal ini diputuskan dalam rapat evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (4/7/2022).

"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan total ada 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1. Sementara itu, ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2.

"Hanya 1 di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," ucanya.

Sebelumnya, masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Terdapat penambahan 1.614 orang pada hari ini, Minggu (3/7/2022) positif Corona dilaporkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penananganan Covid-19.

Dengan begitu total akumulatif ada 6.093.917 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.

Kasus sembuh berambah 1.606 orang pada hari ini. Di Indonesia sampai kini total akumulatifnya terdapat 5.920.249 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia pada hari ini ada 4 orang. Jadi total akumulatifnya ada 156.749 orang meninggal dunia hingga saat ini akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Sabtu 2 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Minggu (3/7/2022) pada jam yang sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Akan Umumkan Aturan Baru soal PPKM

Pemerintah akan mengumumkan aturan baru terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada hari ini, Senin (4/7/2022).

Nantinya, aturan tersebut akan diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan atau Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto.

"Benar, akan diumumkan hari ini oleh Koordinator Jawa-Bali atau Koordinator Luar Jawa-Bali," kata Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal kepada wartawan, Senin.

Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menggelar rapat soal PPKM pada Senin hari ini. Sejumlah menteri kabinet terpantau telah hadir di Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa saat ini kasus Covid-19 sedang naik di semua negara. Kenaikan ini diakibatkan subvarian BA.4 dan BA.5.

Ia pun menyampaikan perkiraan puncak BA.4 dan BA.5 merujuk pada kasus-kasus yang terjadi di negara lain.

Menurutnya, ada beberapa negara seperti Australia, Afrika Selatan, dan Portugal yang sudah melampaui puncak BA.4 dan BA.5.

"Berapa tinggi sih mereka puncaknya? Rata-rata mereka berkisar antara 30 sampai 40 persen dari puncak Omicron sebelumnya. Jadi kalau Indonesia kan sebelumnya 58 ribu ya 30 persennya mungkin di bawah 20 ribu, itu puncak kasus per harinya," kata Budi usai memberi sambutan dalam acara Simposium Asosiasi Dokter Medis Sedunia (World Medical Association) tahun 2022 di Jakarta, Minggu (3/7/2022).

3 dari 3 halaman

Kasus Covid-19 Naik Akibat Subvarian BA.4 dan BA.5

Perkiraan angka itu jika mengikuti pola kasus yang terjadi di negara-negara lain yang sudah melampaui puncak.

"Yang kedua yang kita amati juga, berapa cepat sih mencapai puncaknya? Itu rata-rata antara 28 sampai 34 hari sejak ditemukan BA.4 dan BA.5 di negara tersebut."

"Karena di Indonesia ditemukannya sesudah lebaran, kalau kita mengikuti pola di negara lain maka puncaknya kira-kira di minggu kedua atau minggu ketiga Juli," ujar Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.