Sukses

UU Pemekaran Papua Resmi Disahkan DPR, Berapa Provinsi di Indonesia Saat Ini?

Pada Kamis 30 Juni 2022, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua menjadi Undang-Undang (UU).

Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis 30 Juni 2022, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua menjadi Undang-Undang (UU).

UU yang disahkan DPR RI tersebut adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Bupati Puncak Willem Wandik pun menyampaikan apresiasi atas disahkannya tiga RUU tentang pembentukan daerah baru (DOB) Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut.

"Masyarakat Papua mendapat berkat hari ini adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan yang baru saja disahkan," kata Wandik.

Wandik selaku perwakilan warga Papua mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi yang bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan begitu, berapa provinsi di Indonesia saat ini? Pemekaran tiga wilayah Papua tersebut jumlah provinsi di Indonesia bertambah yang sebelumnya 34 menjadi 37.

Berikut sederet hal terkait berapa Provinsi di Indonesia saat ini usai tiga RUU terkait provinsi baru Papua atau DOB Papua menjadi UU dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Resmi Disahkan DPR dalam Rapat Paripurna

Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua dalam keputusan tingkat I. RUU itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna 30 Juni 2022 untuk disahkan.

3 RUU tersebut yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan. Keputusan itu disepakati DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah.

Selain itu, menurut Tito, pemekaran tiga provinsi baru di Papua demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," kata Tito menutup sidang.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia," kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini," ucap Puan.

Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

"Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,"tutur Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut pun menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum. Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

"Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut. Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua," harapnya.

 

3 dari 4 halaman

2. Ucapan Terima Kasih Warga Papua

Bupati Puncak Willem Wandik menyampaikan apresiasi atas disahkannya tiga Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan daerah baru (DOB) Papua dalam rapat paripurna di Gedung DPR pada Kamis 30 Juni 2022.

"Masyarakat Papua mendapat berkat hari ini adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan yang baru saja disahkan," kata Wandik.

Dengan begitu, Wandik selaku perwakilan warga Papua mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi yang bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut dia, seluruh Indonesia ingin pemekaran terlalu banyak yang ada dalam pemerintahan pusat seperti Kementerian Dalam Negeri maupun DPR.

"Tapi ada kekhususan yang diberikan Provinsi Papua, yaitu oleh Presiden, DPR RI serta Komisi II bekerja keras sehingga pelaksanaan dan hari ini disahkan 3 provinsi. Puji Tuhan, ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan," ujarnya.

Wandik yang merupakan Tim Kajian Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua ini menyebut pemerintah mempunyai hati besar sehingga memberikan pemekaran terhadap tiga Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan.

"Sehingga daerah yang tak terkendali cukup jauh, ketertinggalan, keterbelakangan, dengan adanya pemekaran-pemekaran provinsi ini membuat satu kendali pemerintahan," kata dia.

Di samping itu, Wandik mengatakan disahkannya tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Sebab, tadinya ada dua provinsi sekarang menjadi tiga provinsi. Tentu, kedepan akan muncul pemimpin baru di tiga provinsi tersebut.

"Kedepan akan muncul pemimpin-pemimpin, lima gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, disiapkan lapangan kerja sehingga orang Papua bisa mendapatkan itu. Kami juga mendengar bahwa hasil dari ini disepakati 80 persen orang Papua, 20 persen non Papua. Itu CPNS," katanya.

Bukan cuma itu, Wandik juga berharap kedepan akan berkembang investasi dan perekonomian atas disahkannya tiga provinsi tersebut. Maka dari itu, ia berharap Papua cepat maju dan bisa jalan terkendali dengan disahkannya tiga provinsi baru di Papua.

"Ini sejarah peradaban baru di Tanah Papua. Kami atas nama orang Papua, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Provinsi Papua. Mudah-mudahan dengan adanya ini, daerah Papua cepat maju dan jalan terkendali pemerintahan komunikasi semua bisa berjalan," tandas Wandik.

 

4 dari 4 halaman

3. Total Kini Ada 37 Provinsi di Indonesia

Pemekaran tiga wilayah Papua tersebut jumlah provinsi di Indonesia bertambah yang sebelumnya 34 menjadi 37. Berikut jumlah provinsi di Indonesia dikutip dari Badan Pusat Statistik:

1. Provinsi Aceh ibu kota Banda Aceh. Luas wilayah 57 956,00 Km2 dengan jumlah pulau 363

2. Provinsi Sumatera Utara ibu kota Medan. Luas wilayah 72 981,23 Km2 dengan jumlah pulau 229

3. Provinsi Sumatera Barat ibu kota Padang. Luas wilayah 42 012,89 Km2 dengan jumlah pulau 218

4. Provinsi Riau ibu kota Pekanbaru. Luas wilayah 87 023,66 Km2 dengan jumlah pulau 144

5. Provinsi Jambi ibu kota Jambi. Luas wilayah 50 058,16 Km2 dengan jumlah pulau 14

6. Provinsi Sumatera Selatan ibu kota Palembang. Luas wilayah 91 592,43 Km2 dengan jumlah pulau 24

7. Provinsi Bengkulu ibu kota Bengkulu. Luas wilayah 19 919,33 Km2 dengan jumlah pulau 9

8. Provinsi Lampung ibu kota Bandar Lampung. Luas wilayah 34 623,80 Km2 dengan jumlah pulau 172

9. Kepulauan Bangka Belitung ibu kota Pangkal Pinang. Luas wilayah 16 424,06 Km2 dengan jumlah pulau 507

10. Kepulauan Riau ibu kota Tanjung Pinang. Luas wilayah 8 201,72 Km2 dengan jumlah pulau 2.025

11. Provinsi DKI Jakarta ibu kota Jakarta. Luas wilayah 664,01 Km2 dengan jumlah pulau 113

12. Provinsi Jawa Barat ibu kota Bandung. Luas wilayah 35 377,76 Km2 dengan jumlah pulau 30

13. Provinsi Jawa Tengah ibu kota Semarang. Luas wilayah 32 800,69 Km2 dengan jumlah pulau 71

14. DI Yogyakarta ibu kota Yogyakarta. Luas wilayah 3 133,15 Km2 dengan jumlah pulau 33

15. Provinsi Jawa Timur ibu kota Surabaya. Luas wilayah 47 803,49 Km2 dengan jumlah pulau 403

16. Provinsi Banten ibu kota Serang. Luas wilayah 9 662,92 Km2 dengan jumlah pulau 81

17. Provinsi Bali ibu kota Denpasar. Luas wilayah 5 780,06 Km2 dengan jumlah pulau 34

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat ibu kota Mataram. Luas wilayah 18 572,32 Km2 dengan jumlah pulau 504

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur ibu kota Kupang. Luas wilayah 48 718,10 Km2 dengan jumlah pulau 600

20. Provinsi Kalimantan Barat ibu kota Pontianak. Luas wilayah 147 307,00 Km2 dengan jumlah pulau 249

21. Provinsi Kalimantan Tengah ibu kota Palangka Raya. Luas wilayah 153 564,50 Km2 dengan jumlah pulau 69

22. Provinsi Kalimantan Selatan ibu kota Banjarmasin. Luas wilayah 38 744,23 Km2 dengan jumlah pulau 158

23. Provinsi Kalimantan Timur ibu kota Samarinda. Luas wilayah 129 066,64 Km2 dengan jumlah pulau 243

24. Provinsi Kalimantan Utara ibu kota Bulungan. Luas wilayah 75 467,70 Km2 dengan jumlah pulau 196

25. Provinsi Sulawesi Utara ibu kota Manado. Luas wilayah 13 892,47 Km2 dengan jumlah pulau 329

26. Provinsi Sulawesi Tengah ibu kota Palu. Luas wilayah 61 841,29 Km2 dengan jumlah pulau 1.572

27. Provinsi Sulawesi Selatan ibu kota Makassar. Luas wilayah 46 717,48 Km2 dengan jumlah pulau 355

28. Provinsi Sulawesi Tenggara ibu kota Kendari. Luas wilayah 38 067,70 Km2 dengan jumlah pulau 590

29. Provinsi Gorontalo ibu kota Gorontalo. Luas wilayah 11 257,07 Km2 dengan jumlah pulau 127

30. Provinsi Sulawesi Barat ibu kota Mamuju. Luas wilayah 16 787,18 Km2 dengan jumlah pulau 69

31. Provinsi Maluku ibu kota Ambon. Luas wilayah 46 914,03 Km2 dengan jumlah pulau 1.337

32. Provinsi Maluku Utara ibu kota Sofifi. Luas wilayah 31 982,50 Km2 dengan jumlah pulau 837

33. Provinsi Papua Barat ibu kota Manokwari. Luas wilayah 102 955,15 Km2 dengan jumlah pulau 4.514

34. Provinsi Papua ibu kota Jayapura. Luas wilayah 319 036,05 Km2 dengan jumlah pulau 547

35. Provinsi Papua Selatan ibu kota Merauke. Luas wilayah belum didata BPS

36. Provinsi Papua Tengah ibu kota Nabire. Luas wilayah belum didata BPS

37. Provinsi Papua Pegunungan ibu kota Jayawijaya. Luas wilayah belum didata BPS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.