Sukses

Jalani Asesmen, DJ Joice Dibawa ke BNNK Jaksel

Pihak keluarga dari DJ Anisa Choerunnisa alias DJ Joice (23) bersama dengan ketiga rekan dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Jakarta Selatan (BNNK Jaksel) untuk menjalani proses asesmen.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak keluarga dari Disc Jockey (DJ) Anisa Choerunnisa alias DJ Joice (23) bersama dengan ketiga rekan dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Jakarta Selatan (BNNK Jaksel) untuk menjalani proses asesmen.

Hal ini setelah permohonan rehabilitasi atas kasus kepemilikan narkoba diakomodir penyidik Polres Metro Jaksel.

"Iya, hari ini rencana dilaksanakan assessment," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).

Akbar mengatakan, penyidik masih menunggu hasil assesmen keempat tersangka. Keputusan rehabilitasi tergantung penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Nanti kita lihat hasil dari asesmen dulu ya," jelas Akbar.

Sebelumnya, polisi menetapkan Disc Jockey (DJ) bernama Anisa Choerunnisa alias Joice (23) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba dan Psikotropika.

Selain DJ Joice, ketiga rekannya yaitu Irfan Sahrian (26), Febi Angraini (31), dan Nurhayati (26) juga menyandang status serupa.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jaksel AKP Billy Gustiano Barman menerangkan, keempat orang tersangka terjaring di sebuah rumah kost Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022. Mereka pada saat itu sedang mengkonsumi narkoba jenis sabu.

"Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ," kata Billy saat konferensi pers, Selasa 28 Juni 2022.

Billy menyebut, pihaknya turut menyita dua paket sabu, dengan berat total 0,71 gram dan beberapa obat psikotropika dalam penggerebakan itu. Adapun, barang bukti yang ditermukan merupakan sisa pemakaian.

"Iya betul (sisa itu di TKP sisa pakai)," ucap Billy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dijerat UU Narkotika

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, kata Billy, penyidik akan membawa keempat tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan memeriksa kondisi daripada mereka.

"Kami lakukan pendalaman bahwa empat orang merupakan pengguna atau penyalahgunaan narkotika," terang Billy.

Pengakuan sementara, tersangka sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2018 silam. Alasannya pun telah diungkap.

"Itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Pesan Polri saat Hari Antinarkotika Internasional

Sebelumnya, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2022 jatuh pada hari ini, Minggu 26 Juni 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar berharap hari anti narkotika ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali tentang bahaya narkoba.

"Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada hari ini, saya ingin mengimbau kepada seluruh anak bangsa untuk menjauhi penyalahgunaan Narkoba," kata Krisno kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu 26 Juni 2022.

Dia pun mengajak seluruh generasi muda untuk terus meningkatkan kemampuan diri dan mengukir prestasi di pelbagai bidang.

"Demi mewujudkan sumber daya manusia berkualitas di era Indonesia emas 2045," ujar Krisno.

Narkoba adalah zat buatan ataupun alami yang memberikan efek halusinasi dan menyebabkan kecanduan. Oleh karena itu, zat ini tidak boleh digunakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Walaupun begitu, zat ini juga memiliki manfaat tertentu yaitu sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Zat ini biasanya digunakan untuk keperluan medis, seperti melancarkan proses operasi. Namun, jika disalahgunakan efeknya sangatlah fatal.

Oleh karena itu, narkoba tidak boleh digunakan sembarangan. Pasalnya, jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.

 

4 dari 4 halaman

Berbagai Pengertian Narkoba

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu narkoba adalah akronim dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan istilah tersebut sebagai Napza, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Napza memiliki kepanjangan yakni narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, apa itu narkoba yaitu zat buatan ataupun berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Walaupun dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya. Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.