Sukses

Aset Disita, Bogor Raya Development Berencana Gugat Satgas BLBI

Kuasa Hukum Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang, menegaskan kepemilikan Bogor Raya Development sudah berpindah tangan ke pemilik lain secara sah.

Liputan6.com, Bogor - Kuasa Hukum Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang, menegaskan kepemilikan Bogor Raya Development sudah berpindah tangan ke pemilik lain secara sah.

Ia menerangkan, objek penyitaan aset oleh Satgas BLBI di kawasan Bogor Raya Development dinilai salah alamat. Satgas BLBI menganggap Bogor Raya Development tidak terkait dengan kepemilikan salah satu obligor BLBI.

"Kami pastikan Bogor Raya Development tidak terafiliasi dengan Bank Asia Pasific dan dalam daftar nama tidak ada Harjono (obligator)," kata Arpan, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya saat ini, perusahaan akan melakukan pembelaan dengan menggugat keputusan penyitaan aset di kawasan tersebut ke PTUN Jakarta.

"Kita pelajari dulu dan segera kita buat pembelaan dengan melakukan gugatan keabsahan penyitaan aset ini. Kami juga membela para pekerja di sini," kata Leonard.

Ia menambahkan, pemasangan papan penyitaan oleh Satgas BLBI berdampak terhadap jumlah kunjungan ke Bogor Raya Golf dan restoran di kawasan itu. Setidaknya ada ratusan orang yang membatalkan pemesanan untuk bermain golf karena operasional kegiatan terganggu.

Sejak pandemi Covid-19 menunjukkan tendensi penurunan, minat bermain golf relatif meningkat. Dengan luasan lapangan golf mencapai 72 hektar dengan 18 hole dan 71 par, kehadiran Bogor Raya Golf sangat berdampak pada kehidupan warga sekitar.

"Tidak itu saja, setoran pajak kepada negara dari Bogor Raya Golf juga terbilang besar," papar Leonard.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Ingin Berdebat

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ingin berdebat terkait dengan kebenaran soal jumlah utang obligor Bank Asia Pacific kepada negara. Sebab, aset tersebut telah dilacak oleh PPATK.

"Karena dulu selalu tertunda-tunda. Kalau DJKN mau menindak katanya hitungannya salah, ada lagi hitungan antara BPK dan BPKP itu beda. Sehingga kita berdebat enggak selesai-selesai. Sekarang hentikan debat, dan aset yang disini, kita berdasarkan putusan pengadilan," ucap Mahfud MD saat penyitaan aset PT Bogor Raya Development, Rabu (22/6/2022).

3 dari 3 halaman

Penyitaan

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset tanah dan bangunan yang berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha. Di kawasan itu terdapat lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, restoran, dan pemukiman.

Kendati demikian, penyitaan harta kekayaan terkait dengan obligor BLBI PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi, berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya masih tetap beroperasi, namun dibawah pengelolaan negara.

"Ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, fasilitas olahraga, Hotel, lapangan golf dan sebagainya, itu terus silakan beroperasi tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya development," ujar Mahfud MD. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.