Sukses

Polisi Tunggu Berkas Rasyid Rajasa Lengkap

Penyidik kepolisian masih menunggu berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Rasyid Amrullah Rajasa dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Penyidik kepolisian masih menunggu berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Rasyid Amrullah Rajasa dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

"Sudah disempurnakan kembali tentang saksi ahli. Penyidik laka lantas dan jaksa selalu koordinasi. Mudah-mudahan minggu ini sudah P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (28/1/2013).

Menurutnya, saat ini berkas perkara kasus Rasyid Rajasa masih dibahas penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama kepolisian untuk proses penyempurnaan.

"Dari penyidik koordinasi dengan jaksa. Karena kalau P21 segera dilimpahkan mudah," jelas Rikwanto.

Sementara itu, Rikwanto menampik bila Rasyid Rajasa saat ini sudah kembali ke luar negeri untuk meneruskan sekolahnya. Menurut dia, keberadaan Rasyid masih di bawah tanggung jawab pihak keluarga.

"Keberadaan Rasyid diserahkan ke keluarga. Kalau sudah P21 kita minta dihadapkan ke jaksa. Belum ada kabar dia di luar negeri," pungkasnya.

Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu ditetapkan sebagai tersangka setalah mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY di ruas tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari lalu. Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Rasyid diancam Pasal 283, Pasal 287, dan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini