Sukses

Kemendagri Batasi Jumlah Tamu untuk Acara Halal Bihalal saat Lebaran 2022

Pemerintah membatasi jumlah tamu yang hadir untuk pelaksanaan acara Halal Bihalal saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membatasi jumlah tamu yang hadir untuk pelaksanaan acara Halal Bihalal saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Adapun kebijakan ini untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idul Fitri 1443H/2022. SE ini diteken Mendagri Tito Karnavian dan ditujukan untuk kepala daerah di seluruh Indonesia.

"Kegiatan Halal Bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali dan Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan SE, Sabtu (23/4/2022).

Berdasarkan SE ini, jumlah tamu yang dapat hadir dalam acara halal bihalal di daerah PPKM Level 3 yakni, 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian, untuk daerah PPKM level 2 jumlah tamu yang hadir 75 persen dari total kapasitas.

"Dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori (PPKM) level 1" bunyi Surat Edaran Mendagri.

Kemudian, pemerintah melarang makanan dan minuman disajikan di tempat atau prasmanan. Hal ini berlaku untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah tamu diatas 100 orang.

"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," jelas Tito dalam edarannya.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19," sambung dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minimalisir Penularan Covid-19

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal menyampaikan kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisir potensi klaster penularan Covid-19. Terlebih, aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.

"Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," ucap Safrizal dikutip dari siaran persnya, Sabtu.

Melalui SE ini, kata dia, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. Mulai dari, memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," tutur Safrizal.

3 dari 4 halaman

Sesuai Prokes

Presiden Joko Widodo tahun ini telah mengizinkan kegiatan halal bihalal usai lebaran Idulfitri. Hanya saja, dalam pelaksanaanya, Jokowi mengimbau tidak ada kegiatan makan bersama.

"Kegiatan untuk halal bihalal diselenggarakan dengan prokes dan diimbau tidak ada makan minum," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat mingguan di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Airlangga mengadakan, kegiatan makan dan minum saat acara halal bihalal harus dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Pelaksanaanya harus dilakukan dengan menjaga jarak dan tempat sebagai langkah antisipasi penularan virus corona.

"Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," katanya.

Selain itu, Jokowi juga meminta kegiatan di tempat hiburan saat musim libur lebaran dilakukan dengan protokol kesehatan. Tempat hiburan atau wisata harus menyesuaikan kapasitas pengunjung sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Kegiatan yang di tempat hiburan atau keramaian ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan juga sesuai dengan kapasitas," kata dia mengakhiri.

4 dari 4 halaman

Warga Diminta Tak Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur panjang Lebaran Idul Fitri 2022. Mengingat, kasus harian Covid-19 di sejumlah negara tengah mengalami peningkatan.

"Dengan adanya libur panjang (Idul Fitri 2022) masyarakat di diimbau untuk tidak bepergian ke luar negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (18/4).

Menko Airlangga mencontohkan, Kota Shanghai di China menjadi salah satu destinasi wisata favorit yang tengah mengalami peningkatan kasus harian Covid-19. Akibatnya, salah satu kota terbesar di Negeri Tirai Bambu tersebut di lockdown.

"Dengan demikian, tentu menjadi peringatan kepada kita semua bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir," ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta kooperatif mengikuti arahan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan wisata ke luar negeri di musim libur Lebaran tahun ini. Hal ini sekaligus mencegah masuknya virus Covid-19 ke Tanah Air melalui perantara para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Tentu, kita tidak ingin kenaikan tersebut membawa virus yang nanti dibawa PPLN kita ke dalam negeri," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.