Sukses

4 Fakta Terkait Biaya Haji 2022 yang Ditetapkan DPR dan Pemerintah

Biaya haji 2022 telah disepakati DPR bersama pemerintah melalui Menteri Agama (Menang) RI Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu 13 April 2022 dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Biaya haji 2022 telah disepakati DPR bersama pemerintah melalui Menteri Agama (Menang) RI Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu 13 April 2022 dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Telah disepakati biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ini terdiri dari beberapa komponen.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," ujar Menag Yaqut seperti dikutip Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan dia, adapun biaya haji meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

"Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," papar Menag Yaqut.

Sementara itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, biaya haji 2022 sebesar sebesar Rp 39.886.009, lebih tinggi dari 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Menurut Ace, sekali pun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Ace menyebut, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019 lalu.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Ace.

Berikut sederet fakta terkait DPR bersama pemerintah melalui Menteri Agama (Menang) RI yang telah menyepakati biaya haji 2022 dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Ditetapkan Rp 39.886.009, Sebelumnya Rp 35 Juta

DPR bersama pemerintah melalui Menteri Agama RI memutuskan biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

"Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jamaah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Rabu 13 April 2022.

Sekali pun terjadi kenaikan, lanjut dia, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Ace menjelaskan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," kata Ace.

Dia menyebut, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Ace.

 

3 dari 5 halaman

2. Pastikan Peningkatan Pelayanan Haji

Ace yang merupakan Politikus Golkar ini menyebut pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.

"Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," terang Ace.

Nantinya, lanjut dia, para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

"Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari," tegas Ace.

Senada sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah memprioritaskan calon jemaah haji Indonesia yang tertunda keberangkatannya tahun 2020. Kata Puan, DPR menyambut baik keputusan otoritas Arab Saudi yang membuka ibadah haji tahun 2022.

"Kami berharap Pemerintah mengoptimalkan kuota jemaah haji Indonesia, sehingga masyarakat yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi, tahun ini bisa menunaikan ibadah haji," ujar Puan dalam keterangannya, dikutip Selasa 12 April 2022.

Puan mengatakan, calon jemaah haji yang direncanakan berangkat ke Saudi yang tertunda dibatasi usia maksimal 65 tahun. Alasannya Arab Saudi melihat pandemi Covid-19 belum usai.

 

4 dari 5 halaman

3. Rincian Komponen Biaya Haji 2022

Pemerintah bersama DPR menetapkan biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ini terdiri dari beberapa komponen.

Kepastian biaya haji 2022 itu diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Rabu 13 April 2022.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," jelas dia seperti dikutip Kamis (14/4/2022).

Adapun biaya haji meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Kamis (14/4/2022).

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Untuk tahun 2022 ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Adapun komponen ketiga dari BPIH yaitu biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Sebelumnya, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account, demikian menurut Menag.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Menag Yaqut.

 

5 dari 5 halaman

4. Asumsi Kuota Haji 2022 Sebesar 50 Persen

Menag Yaqut melanjutkan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," terang dia.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambung Menag Yaqut.

Ia juga menegaskan bahwa, meski kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

"Hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi," ucap dia.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal," sambung Menag Yaqut.

Dia juga memastikan pemerintah akan tetap selalu memberikan pelayan terbaik kepada calon jemaah haji.

"Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag Yaqut.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah menyetujui sembilan jenis vaksin COVID-19 yang dibolehkan masuk ke negara tersebut. Vaksin tersebut adalah:

- Pfizer

- Moderna

- Oxford AstraZeneca

- Johnson dan Johnson

- Sinopharm

- Sinovac

- Covaxin

- Sputnik

- Covovax

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.