Sukses

Kala Mendagri Tito Bela Apdesi yang Deklarasi Jokowi 3 Periode

Apdesi mendapat pembelaan dari Mendagri Tito Karnavian kala Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memintanya menjatuhkan sanksi kepada kepala desa yang terlibat dalam deklarasi itu. Begini selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akan mendeklarasikan dukungannya secara resmi atas wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode usai Hari Raya Idulfitri.

Setelah mendapat banyak kritik, Apdesi mendapat pembelaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kala Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memintanya menjatuhkan sanksi kepada kepala desa yang terlibat dalam deklarasi tersebut.

Tito mengatakan, tidak bisa melarang kepala desa yang tergabung dalam Apdesi mendeklarasikan dukungannya agar Jokowi memerintah tiga periode. Jika melarangnya, Tito mengaku melanggar hak berpendapat dan berkumpul seseorang.

"Kalau saya larang mereka untuk berkumpul menyampaikan pendapat, saya melanggar lagi freedom of congergation," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Dia menjelaskan, UU Desa tidak melarang kepala desa dan perangkat desa mengikuti kegiatan politik. Sebab, mereka bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Kepala desa hanya dilarang menjadi pengurus partai politik. Dia menilai agenda Apdesi tersebut bukan kampanye.

"Kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," kata mantan Kapolri ini.

Tito melihat apa yang disampaikan Apdesi dukungan tiga periode kepada Jokowi merupakan sebuah pendapat. Tidak melarang orang berpendapat di muka umum.

"Orang boleh menyampaikan pendapat. Nah ini, enggak ada larangan mereka di situ. Kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh, memang, UU ASN ada," lanjut dia.

Jika UU Desa diubah status kepala desa sebagai ASN, maka deklarasi tersebut dapat dinilai melanggar.

"Kalau mau direvisi UU Desa, status kepala desa adalah sebagai birokrat, bagian dari ASN, atau pada waktu nanti UU ASN dibahas termasuk kepala desa, nah jelas mereka ga boleh berpolitik praktis," kata Tito.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apdesi yang Asli

Tito menjelaskan Apdesi merupakan asosiasi yang asli. Ini sekaligus menanggapi dualisme dalam tubuh Apdesi.

Asosiasi yang dipimpin Surtawijaya disebut telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sejak lama. Lebih lama dari Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid yang baru terdaftar di Kemenkumham pada 2016.

"2016 ini (Perkumpulan Apdesi) yang terdaftar di Kumham. Sebelumnya sudah ada asosiasi kepala desa (Apdesi) yang real, tapi terdaftarnya di Kementerian Dalam Negeri. Itu sudah ada," ujar Tito memaparkan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Tito mengatakan, Apdesi pimpinan Arifin adalah Perkumpulan Apdesi yang beranggotakan mayoritas mantan kepala desa.

"Yang mendaftar di Kumham, itu namanya perkumpulan. Perkumpulan Apdesi. Nah ini rata-rata, sebagain besar isinya, anggotanya, pejabatnya itu adalah mantan kepala desa," ujar Tito.

Mantan Kapolri ini membantah Apdesi pimpinan Surtawijaya baru terdaftar di Kemendagri sehari sebelum Silatnas digelar. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kemendagri hanya untuk perpanjangan.

Pengajuan SKT Apdesi pimpinan Surtawijaya sudah lama diajukan. Hanya telah terbentur masalah birokrasi di Kemendagri. Tito mengakui ada andil kesalahan dari Kemendagri.

"Sehingga diterbitkanlah pada satu hari sebelum itu. Kenapa? Karena mereka mau buat acara tapi dihambat oleh Kemendagri. Bukan yang baru, ini perpanjangan," kata Tito.

"Pak Surta, dia sudah mengajukan sudah hampir, saya menghadiri Munasnya pada enam bulan yang lalu, kemudian juga waktu pelantikannya di sini di DPR. Saya yang melantik karena pembina, jabatan ex officio Mendagri," pungkasnya.

Sebelumnya, kubu Arifin protes nama Apdesi dicatut untuk deklarasi tersebut. Sebab, Apdesi yang sah adalah kelompok Arifin cs. 

Melalui dokumen yang diterima Liputan6.com, Kamis (31/3/2022), tertulis Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu bernomer AHU.0072972- AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Ketua Umum atas nama Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal atas nama Muksalmina.

Hal ini jelas berbeda dengan Apdesi yang muncul di Istora Senayan Jakarta kemarin. Sebab, Apdesi tersebut diketuai oleh Surtawijaya.

Oleh karenanya, Sekretaris Jenderal APDESI Muksalmina dari kelompok Abdul Arifin, mengutuk keras pengunaan nama organisasnya yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab tersebut.

"Kami pertanyakan kepada pemerintah mengapa nama Ormas Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak?  sangat kami sayangkan," sesal Muksalmina saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (31/3/2022).

 

3 dari 3 halaman

Tak Berbadan Hukum

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan dua organisasi ini memiliki pemimpin serta susunan kepengurusan yang berbeda. Kedua ormas ini sah dan terdaftar di Kemendagri.

Namun, Apdesi yang berdeklarasi mendukung Jokowi menjadi presiden 3 periode ini belum berbadan hukum sesuai SK diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. 

Menurut dia, Apdesi yang hadir di Istora Senayan Jakarta adalah Apdesi yang berbentuk ormas dan tidak berbadan hukum. 

"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum, (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Bahtiar saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (31/3/2022).

Bahtiar memastikan, tidak ada yang salah dan benar dalam dua kelompok yang memiliki nama singkatan yang sama ini. Selama, keduanya tunduk dan patuh semua hukum berlaku di Indonesia.

"Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan. Prinsip kami melayani, karena berorganisasi hak warga negara," jelas Bahtiar.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.