VIDEO: KPI Larang Pendakwah Radikal Selama Bulan Ramadhan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran selama bulan Ramadhan.

Diperbarui 22 Maret 2022, 14:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran selama bulan Ramadhan.

Dalam edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang diatur oleh KPI. Salah satunya adalah melarang adanya pendakwah yang radikal atau terkait organisasi terlarang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6