Sukses

Polisi Sita 2 Rumah Senilai Rp 15 Miliar Milik Petinggi Robot Trading Viral Blast

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset hasil kasus dugaan penipuan investasi dengan modus robot trading Viral Blast.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset hasil kasus dugaan penipuan investasi dengan modus robot trading Viral Blast.

Polisi pun menyita dua rumah petinggi PT Trust Global Karya di Surabaya yakni milik tersangka MU di Graha Family dan milik ZHP di Green Lake dengan nilai keseluruhan Rp 15 miliar.

"Tim juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka PW yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Menurut Whisnu, penggeledahan serentak turut menyusul di rumah kawasan Jakarta Barat yakni Grogol Petamburan dan Kantor PT Trust Global, Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan. Adapun kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022.

"Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," jelas dia.

Sejauh ini, penyidik tengah merencanakan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka ZHP yang menjadi manajer klub, serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.

"Seperti diketahui bahwa tersangka ZHP juga melakukan kerjasama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Whisnu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Berawal

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, para tersangka berperan menawarkan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan menggunakan skema ponzi atau piramida, beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp 1,2 triliun.

"Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Total ada empat tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka di antaranya yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU telah ditangkap dan ditahan.

Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) bahwa tidak akan rugi berinvetasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Seperti dikutip dari Antara, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2020. Selama satu tahun, Viral Blast Global telah memiliki anggota mencapai 12 ribu orang.

"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasinya," ucap Whisnu.

Kasus ini mencuat, beberapa waktu lalu setelah sejumlah anggotanya yang merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

Dari keempat tersangka, satu tersangka lainnya berinisial PW masih dalam pengejaran aparat kepolisian, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.