Sukses

Epidemiolog Optimistis Pelonggaran Aturan Perjalanan Domestik Tak Picu Ledakan Covid-19

Pemerintah resmi menghapus aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Epidemiologi, Pandu Riono mendukung kebijakan pemerintah mencabut aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Pandu optimistis jika pelonggaran kebijakan itu tidak akan memicu ledakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Sepakat," kata Pandu saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (8/3/2022).

Menurut dia, langkah yang diambil pemerintah saat ini sudah tepat. Pandu memandang, tak ada urgensinya lagi mewajibkan tes Covid-19 bagi masyarakat yang ingin bepergian. Apalagi sampai harus menunggu nol kasus Covid-19 di Indonesia.

"Lihat persyaratan hanya pada yang sudah vaksinasi lengkap, bulan depan akan ditingkatkan persyaratan yaitu yang sudah di-booster yang bebas tes," kata dia.

Kendati masih ditemukan kasus penularan, Pandu yakin dengan kebijakan ini ke depan Covid-19 tetap akan terkendali.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Pandu begitu percaya virus corona di Indonesia terkendali. Pertama yang terpenting adalah imunitas masyarakat Indonesia sudah tinggi untuk bisa menangkal Covid-19.

"Imunitas penduduk Indonesia sudah tinggi, vaksinasi terus jadi persyaratan wajib," ucap Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Domestik Tak Wajib Tes Covid-19

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, hal itu lantaran penanganan Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren perbaikan. 

“Pelaku perjalanan domestik darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif,” kata dia dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Aturan ini akan keluar dari kementerian terkait dalam waktu dekat. Artinya, akan menunggu terlebih dahulu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Menteri Perhubungan (Menhub).

“Hal ini akan tertuang dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.