Sukses

KPK Usut Campur Tangan Rahmat Effendi dalam Pengadaan Polder Kota Bintang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami campur tangan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam pengadaan polder di Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami campur tangan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam pengadaan polder di Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa ajudan Walkot Bekasi bernama Bagus Kuncoro Jati alias Dimas. Dimas diperiksa di Gedung KPK pada Kamis, 24 Januari 2022, kemarin.

"Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (ajudan Wali Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya campur tangan RE (Rahmat Effendi) untuk pengadaan polder Kota Bintang, Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Dimas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Sementara saksi lain yang dijadwalkan hadir bersama Dimas, yakni Rachmat Utama Djangkar dari PT. Deka Sari Perkasa tak memenuhi panggilan tim penyidik.

"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Suap

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.