Sukses

Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Kini Mencapai 41.974

Dwi Oktavia menerangkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta naik 5.093 kasus. Hal ini berdasarkan data pada Rabu 2 Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menerangkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta naik 5.093 kasus. Hal ini berdasarkan data pada Rabu 2 Februari 2022.

Sehingga jumlah kasus aktif Covid-19 kini sebanyak 41.974 (orang yang masih dirawat/isolasi).

"Perlu digarisbawahi bahwa 39.434 orang dari jumlah kasus aktif (93,9 persen) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Dengan tren kasus menunjukan laju kenaikan, Dwi mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta.

Dari 3.027 orang yang terinfeksi, sebanyak 1.696 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 1.331 lainnya adalah transmisi lokal.

Dwi mengaku upaya 3T terus digalakkan, selain vaksinasi Covid-19 yang juga masih berlangsung dengan cakupan yang lebih luas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulkan Pemerintah Pusat Naikkan Level PPKM

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar level PPKM di wilayahnya dinaikkan seiring dengan angka Covid-19 yang naik.

Diketahui, saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2, yang berlaku dari 1 sampai 7 Februari 2022.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dia menuturkan, peningkatan level PPKM ini sudah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Yang memang pertimbangannya adalah angka Covid-19 yang terus naik.

Seperti dilansir dari Antara, keputusan peningkatan level PPKM ini tentu tak berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Sepenuhnya berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangan juga kondisi wilayah peyangga.

"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," jelas Riza.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.