Sukses

Ini Respons Berbagai Pihak soal Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Hasil temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh Migrant Care menyita perhatian masyarakat dan berbagai pihak lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh Migrant Care menyita perhatian masyarakat dan berbagai pihak lainnya.

Bagaimana tidak, kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu.

"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui tim penindakan KPK sempat melihat dua kerangkeng saat hendak mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Namun menurut Ghufron, lantaran tim penindakan fokus ingin menangkap Terbit Rencana, maka saat itu tim penindakan hanya mendokumentasikan dua ruangan yang diduga menjadi lokasi perbudakan manusia itu.

Berikut sederet respons berbagai pihak usai temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Migrant Care

Perbudakan manusia yang diduga dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga sudah lama terjadi. Kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu.

"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

Anis menyebut, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, kerangkeng manusia itu dibangun Terbit Rencana sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

Menurut dia, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.

"Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi," kata Anis.

Dia mengatakan lokasi rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba memiliki standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang.

"Meski dia kepala daerah kemudian dia buat penjara. Itu enggak boleh, itu abuse of power," kata Anis.

 

3 dari 7 halaman

2. LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi para korban dan saksi dalam kasus dugaan kejahatan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan perbudakan di rumahnya.

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya.

Maneger mengatakan, jika benar dugaan adanya kerangkeng manusia dalam rumah Terbit Rencana, maka jelas merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Menurut Manager, hal tersebut merupakan praktik perbudakan modern.

Maka dari itu, LPSK mendorong penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.

"LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," kata Maneger.

 

4 dari 7 halaman

3. KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui tim penindakan KPK sempat melihat dua kerangkeng saat hendak mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak 2 ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," ujar Ghufron kepada Liputan6.com.

Namun menurut Ghufron, lantaran tim penindakan fokus ingin menangkap Terbit Rencana, maka saat itu tim penindakan hanya mendokumentasikan dua ruangan yang diduga menjadi lokasi perbudakan manusia itu.

"Karena pada saat itu tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari bupati yang ternyata sudah tidak di tempat, KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan (bupati) pada saat itu," kata Ghufron.

Dia menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan penegak hukum lainnya terkait temuan ruangan yang diduga kerangkeng manusia tersebut. Diketahui Komnas HAM dan kepolisan menyatakan akan mengusut kasus tersebut.

"Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi. Karena ini menyangkut prosedur hukum yang akan bernilai jika melalui prosedur hukum. Sebaliknya tidak akan bernilai jika salah prosedur, untuk itu kami memastikan hal tersebut prosedural," jelas Ghufron.

 

5 dari 7 halaman

4. Polda Sumut

Pihak Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menyelidiki temuan kerangkeng berisi manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 27 orang yang dikerangkeng di 2 tempat di rumah Terbit Rencana. Mereka akan dievakuasi ke Dinas Sosial.

"Berdasarkan pendalaman, ada 27 orang yang akan dievakuasi dari tempat tersebut," kata Hadi, Senin, 24 Januari 2022.

Polda Sumut akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab, berdasarkan pengakuan Terbit Rencana, kerangkeng berisi manusia yang ditemukan di rumahnya sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Tim gabungan seperti Reskrimum, Narkoba, Intelijen, serta BNNP Sumut sedang melakukan penyelidikan," sebut Hadi.

Disampaikan Hadi, hasil penyelidikan awal yang dilakukan, tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Selama ini digunakan bagi pencandu narkoba yang harus direhabilitasi. Untuk penyelidikan, polisi juga memeriksa penjaga tempat rehabilitasi.

"Pengakuan sementara (penjaga), itu tempat penampungan orang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Tempat itu inisiatif Bupati Langkat yang ditangkap KPK," paparnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya temuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat yang ditangkap KPK.

Panca mengatakan, melihat sendiri kerangkeng tersebut saat turun membantu KPK melakukan penggeledahan di rumah Terbit terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu.

"Kita mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat, ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang, langsung kita dalami," kata Kapolda.

Diterangkannya, hasil pendalaman yang dilakukan, pihaknya mendapati informasi jika orang-orang yang dikerangkeng tersebut sedang menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba. Lokasi itu diinisiasi secara pribadi oleh Terbit Rencana.

"Tempat rehabilitasi dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba," terangnya.

Diakatakan Panca, tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit Rencana sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi juga dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana, orang yang dipekerjakan kondisinya sudah mulai membaik.

"Dilihat kemarin itu pengguna narkoba yang baru masuk dua hari sebelum OTT. Untuk yang lainnya sedang bekerja di kebun, diladang," sebutnya.

 

6 dari 7 halaman

5. Kemendagri

Adanya kerangkeng yang diduga untuk manusia di kediamaan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, menjadi bahan perbincangan. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon soal penemuan tersebut.

"Saat ini aparat penegak hukum sudah terjun langsung menindaklanjuti permasalahan dugaan adanya kerangkeng manusia di kawasan kediaman Bupati Langkat non aktif," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi.

Dia menegaskan, pihak Kemendagri mendukung proses pengusutan yang sedang dilakukan saat ini.

"Dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum lebih lanjut kepada aparat penegak hukum," jelas Benni.

Sementara itu, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, temuan tentang kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat merupakan persoalan serius, memprihatinkan.

"Dan sangat tepat ditindak lanjuti aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.

Menurut Kastorius, meski kasus ini merupakan peristiwa spesifik yang tak dapat digeneralisasi ke daerah lain, namun lewat kewenangan dan komponen yang terkait seperti Ditjen Otda dan Itjen, Kemendagri akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada daerah secara berjenjang.

"Di mana Gubernur selaku GWPP (Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat) melakukan binwas ke semua Bupati dan Walikota di daerahnya. Agar praktik tata kelola pemda serta utamanya kualitas kepemipinan KDH di daerah semakin mumpuni sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam UU 23/2014," kata dia.

 

7 dari 7 halaman

6. DPR RI

Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menuai kecaman berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mendesak Kepolisian mengusut tuntas temuan tersebut.

"Kepolisian harus mengusut adanya kerangkeng manusia tersebut dan mendalami kegunaannya. Harus dibongkar tuntas, untuk apa kerangkeng tersebut, apakah terdapat pelanggaran HAM, siapa saja yang pernah dikerangkeng di situ, sudah berapa orang, sejak kapan," kata Taufik.

Politikus NasDem itu menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat harus membantu pemulihan para korban, sembari menunggu hasil penanganan polisi.

"Sementara apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan HAM terkait tindakan kerangkeng tersebut, maka pihak Pemda bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan bagi para korban. Namun tetap kita serahkan dulu penelusurannya kepada pihak Kepolisian," kata dia.

Taufik menegaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, lewat UU Nomor 5 Tahun 1998.

Oleh karena itu, apabila terbukti kasus tersebut adalah bentuk pelanggaran HAM, maka Bupati Langkat dan semua orang yang terlibat harus dihukum berat.

"Jika hasil pengusutan ditemukan memang benar digunakan untuk menempatkan seseorang dalam kerangkeng, terlebih bila terdapat tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, maka penegakan hukum harus dilakukan kepada semua yang bertanggung jawab," pungkas Taufik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.