Sukses

KPK Sita Aset dan Uang Miliaran Rupiah dalam Kasus Bupati Nonaktif HSU

Adapun yang disita tim penyidik yakni tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dan uang miliaran rupiah dari Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik KPK, telah melakukan penyitaan berbagai aset dari AW (Abdul Wahid). Dimana uang-uang yang diterima oleh AW tersebut dipergunakan di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Adapun yang disita tim penyidik yakni tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar. Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar, serta kendaraan bermotor

Ali menyatakan, Abdul Wahid diduga melakukan transaksi keuangan tanpa melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah. Abdul Wahid juga diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.

"Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," kata Ali.

Ali mengatakan, aset-aset yang disita tersebut bisa dirampas dalam putusan pengadilan nanti. Aset rampasan bisa dijadikan pemasukan keuangan negara dari aset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan.

"Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK juga mengharapkan peran masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bermula dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Dalam perjalannya, KPK menjerat Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.