Sukses

Polisi: Seperti Bisnis E-Commerce, Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Hukum

Prostitusi yang menyeret nama artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie atau CA (23) menjadi sorotan lantaran kepolisian tidak menjerat pelanggan.

Liputan6.com, Jakarta - Prostitusi yang menyeret nama artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie atau CA (23) menjadi sorotan lantaran kepolisian tidak menjerat pelanggan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kembali memberikan penjelasan. Kali ini, ia memberikan analogi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan bisnis eCommerce.

Zulpan menjelaskan, distributor makanan yang memanfaatkan media online untuk memperkenalkan produk ke konsumen demi mendapatkan keuntungan berlipat.

"Saya juga menyampaikan sebagai pembanding. Misalnya begini ada orang yang mempromosikan sesuatu bisa itu makanan, sepatu dan sebagainya di media online lalu seseorang tertarik membeli ataupun untuk memesan barang tersebut karena tertarik dengan model dan harganya terjangkau sehingga orang tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online," papar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).

Adapun, tujuan promosi supaya konsumen mengetahui detail produk dipasarkan. Sementara itu, di sini konsumen hanya bersifat pasif.

"Kalau tidak dipromosikan orang tersebut tentunya tidak tahu apalagi dengan harga yang sudah disampaikan jadi yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan sedangkan pembeli katakanlah pelanggan di dalam kasus ini itu bersifat pasif," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggan Bukan Bagian dari Lingkaran PSK

Menurut dia, sama seperti yang menimpa Cassandra Angelie atau CA. Zulpan mengatakan aktivitas Cassandra Angelie sebagai pekerja seks komersial dipromosikan oleh seseorang.

Kata dia, ada pihak yang mengupload di media sosial sampai akhirnya pelanggan tertarik menggunakan jasa Cassandra Angelie.

"Ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati," ujar dia.

Karena itu, Zulpan menyebut pengguna jasa bukan bagian di dalam lingkaran Pekerja Seks Komersial.

"Nah ini kita tidak bisa mengatakan yang memakai CA adalah juga sebagai bagian daripada PSK atau penjahat komersil gitu ya. Karena dia sebagai konsumen tahu bahwa CA sebagai yang bisa dipakai lewat penawaran di media online yang dia ketahui," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.