Sukses

Luhut: Belum Ada Indikasi Peningkatan Kasus Covid-19 Akibat Omicron

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 46 kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 46. Namun, dia memastikan hingga kini belum ada indikasi bahwa varian Omicron akan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

"Hingga saat ini belum terlihat adanya indikasi peningkatan kasus akibat gelombang Omicron," ujar Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).

Menurut dia, kasus Covid-19 di Tanah Air masih berada pada tingkat yang rendah sejak puncak kasus varian Delta pada 15 Juli 2021. Selain itu, kata Luhut, tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit masih terkendali.

"Dapat kami jelaskan juga bahwa hingga saat ini tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian masih menunjukkan tanda-tanda yang cukup terkendali," kata dia.

Kendati begitu, Luhut menyatakan pemerintah tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran virus Corona. Dia memastikan monitoring terhadap data Covid-19 dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengetatan Karantina

Saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 untuk menekan penyebaran virus Corona. Adapun pengetatan kegiatan masyarakat akan dilakukan apabila kasus Covid-19 di Indonesia lebih dari 500 per hari.

"Sebagaimana saya sampaikan minggu lalu, pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold tertentu, dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan RS dan kematian," jelas Luhut.

Di sisi lain, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia untuk mencegah masuknya varian Omicron. Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.

"Langkah antisipasi telah dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun depan," tutur Luhut.

3 dari 3 halaman

5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.