Sukses

Polri Terima 141 Aduan Korban Penipuan Investasi Alkes, Kerugian Rp 362 Miliar

Polri bergerak cepat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial VAK, BS, dan DR.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidanan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima pengaduan dari 141 korban penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang disampaikan melalui posko pengaduan.

"Pengaduan pada posko penanganan perkara suntik modal alkes yang diterima ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp 60,7 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Ramadhan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor 744/XII/2021/Bareskrim Polri tanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor berinisial L yang mengalami kerugian mencapai Rp 52,5 miliar.

Polri bergerak cepat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial VAK, BS, dan DR.

Dijelaskan pula bahwa VAK ditangkap pada hari Kamis (16/12/2021), BS ditangkap pada hari Jumat (17/12/2021), dan DR ditangkap pada hari Selasa (21/12/2021).

Jumlah saksi korban yang sudah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sampai saat ini sebanyak 15 orang. Dari keterangan para korban tersebut, diperoleh total kerugian mencapai Rp 362,385 miliar.

"Modus operandi, para pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes," kata Ramadhan.

Dalam meyakinkan korbannya, kata Ramadhan, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor (korban).

Menurut Ramadhan, pelaku menggunakan modus tersebut karena pengadaan alkes dalam jumlah besar mencapai ratusan kotak atau satuan. Maka, diperlukan modal yang besar pula serta suntik modal.

"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntik modal dengan janji keuntungan 10 sampai 30 persen dalam kurun waktu 1 sampai 4 minggu," kata Ramadhan.

Korban awalnya percaya karena sampai 3 Desember 2021 masih ada pencairan. Namun, lanjut Ramadhan, per 5 Desember 2021 sudah tidak ada lagi pencairan keuntungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangkap 3 Tersangka

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang, tiga di antaranya tersangka dan satu lagi suami tersangka DR berinisial DA yang saat ini masih pendalaman.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

Berikutnya Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Ramadhan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.