Sukses

Seorang Remaja Cabuli 9 Anak di Cengkareng

Sebanyak 9 anak di Cengkareng, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya adalah A (15) yang masih duduk di bangku sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 9 anak di Cengkareng, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya adalah A (15) yang masih duduk di bangku sekolah.

Perbuatan cabul A terbongkar usai beberapa korban mengadu ke orangtuanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, sembilan orang korban pelecehan seksual rata-rata berusia 9 sampai 12 tahun. Di mana, 7 orang diantaranya adalah anak laki-laki.

"Korbannya ada 9 orang. Ada dua korban perempuan sedangkan sisanya laki-laki. Tersangka insialnya A umurnya 15 tahun dan yang bersangkutan masih bersekolah," kata Zulpan dalam keterangannya di Polres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Zulpan menerangkan, hasil intrograsi penyidik pelecehan seksual telah berlangsung sejak 2019 sampai Oktober 2021. Terakhir terjadi pada Oktober 2021 kemarin dan saat itulah aksi A terbongkar.

Seorang korban berinisial MA menceritakan perbuatan A ke orangtua. Belakangan, diketahui ternyata selain MA ada delapan korban lainnya.

"Kami telusuri lain lain ternyata ada 9 orang," ucap dia.

Zulapan menerangkan, antara korban dengan pelaku sama-sama saling mengenal satu sama lain. Pelaku A melancarkan aksinya saat bermain dengan para korban.

Menurut keterangan, pelaku membujuk para korban agar mau menuruti permintaan. Bahkan, beberapa korban diantara bahkan sampai diancam.

"Karena usia tersangka ini lebih tua, jadi ada yang mendapat intimidasi pengancaman itu. Contohnya nanti 'gue bogem lu' seperti itu," ujar dia

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diperiksa Kejiwaan

Unit Reskim Polsek Cengkareng telah menangkap pelaku. Saat ini, pihak kepolisian sedang memeriksa kejiwaan A di salah satu rumah sakit.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 Ayat 1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.

Sementara itu, Polsek Cengkareng juga menggadeng P2TP2A untuk mengembalikan kondisi psikologis para korban pelecehan.

"Mereka juga akan dites psikologi di rumah sakit," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.